Kamis, 11 Agustus 2022.
Giat Penyegelan hari ketiga, dilaksanakan di Pasar Teluk Dalam dan Pasar Abadi Miring yang merupakan pasar dalam Kawasan UPTD Pasar Sektor II. Pada kegiatan penyegelan ini juga didampingi oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Kegiatan penyegelan dilaksanakan setelah melalui urutan tahapan seperti Penyampaian SP I, II dan Surat Paksa hingga Surat Pemberitahuan Penyegelan kepada pedagang.
Untuk Pasar Teluk Dalam Muara Lantai Dasar, Eks PKL dan Lantai 1 jumlah toko yang di segel berjumlah 20 (dua puluh) unit toko/kios, sedangkan untuk Pasar Abadi Beton dan Miring Kayu Laut atau yang lebih dikenal dengan Pasar Lama 12 (dua belas) unit toko/kios yang mana kedua pasar tersebut memiliki potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar kurang lebih 230 juta.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, Bapak H. Muhammad Ridho Satriya, ST berharap dengan adanya penyegelan ini, dapat memberikan edukasi kepada pedagang yang menggunakan hak pakainya untuk berjualan di pasar milik Pemerintah Kota Banjarmasin agar melakukan pembayaran yang sudah dibebankan kepada mereka secara rutin dan tepat waktu. (KYD)