Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin mempunyai:
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan perindustrian
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai fungsi terdiri atas:
a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang
penguatan dan pengembangan perdagangan, kemetrologian, peningkatan sarana
distribusi perdagangan dan pasar, serta perindustrian sesuai dengan kebijakan
umum yang ditetapkan oleh Wali Kota;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan, kemetrologian,
peningkatan sarana distribusi perdagangan dan pasar, serta perindustrian;
c. perumusan dan penetapan kebijakan
operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap
pembinaan usaha perdagangan, promosi dan pengembangan perdagangan dan
monitoring pengendalian pendaftaran perusahaan, barang beredar dan Harga Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (HANPOKTING);
d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional,
pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelayanan tera dan
tera ulang, pengawasan, penyidikan kemetrologian dan fasilitasi sarana dan
prasarana serta penyajian data dan informasi kemetrologian;
e. perumusan dan penetapan kebijakan
operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap
pembinaan, pemeliharaan dan pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi
perdagangan dan pasar;
f. perumusan
dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
evaluasi terhadap industri logam, mesin, elektronika dan alat transportasi,
industri hasil pertanian, kimia, tekstil dan aneka;
g. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana
teknis daerah; dan
h. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.