image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian

     Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin mempunyai:

  1. Dinas Perdagangan  dan Perindustrian mempunyai  tugas melaksanakan penyelenggaraan  urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan perindustrian
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai fungsi terdiri atas:

a.  perumusan kebijakan teknis dalam bidang penguatan dan pengembangan perdagangan, kemetrologian, peningkatan sarana distribusi perdagangan dan pasar, serta perindustrian sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan, kemetrologian, peningkatan sarana distribusi perdagangan dan pasar, serta perindustrian;

c.  perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pembinaan usaha perdagangan, promosi dan pengembangan perdagangan dan monitoring pengendalian pendaftaran perusahaan, barang beredar dan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (HANPOKTING);

d.  perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan, penyidikan kemetrologian dan fasilitasi sarana dan prasarana serta penyajian data dan informasi kemetrologian;

e.  perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pembinaan, pemeliharaan dan pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan dan pasar;

f.  perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap industri logam, mesin, elektronika dan alat transportasi, industri hasil pertanian, kimia, tekstil dan aneka;

g.      pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis daerah; dan

h.      pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan