Gambaran Umum Tugas dan Fungsi
Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar (dahulu Dinas Pengelolaan Pasar.red) menjadi salah satu dari 4 (empat) Bidang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
Menurut Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2022, Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penataan, pengawasan, pembinaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan dan pasar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar mempunyai fungsi terdiri atas:
- penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan dan pasar;
- penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan pemeliharaan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan dan Pasar;
- penyiapan bahan dan penyusunan untuk koordinasi dan analisis terkait petunjuk teknis penataan, pengawasan, pembinaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan dan pasar; dan
- penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penerimaan retribusi, izin pemakaian tempat usaha dan penerimaan lain lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Loket Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar
Loket Pembayaran |
Kantor Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar beralamat di Jalan Niaga Timur, Pertokoan Pasar Baru Permai Lantai III, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah. (klik disini untuk petunjuk arah)
Petugas Loket Bidang PSDP dan Pasar |