Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri, dan sarana dan prasarana industri terhadap industri logam, mesin, elektronika dan alat transportasi, industri hasil pertanian, kimia, tekstil dan aneka.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perindustrian mempunyai fungsi terdiri atas:
- penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan, pengoordinasian dan pengembangan pembangunan sumber daya industri terhadap industri logam, mesin, elektronika dan alat transportasi, industri hasil pertanian, kimia, tekstil dan aneka;
- penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan, pengoordinasian dan pengembangan pemberdayaan industri terhadap industri logam, mesin, elektronika dan alat transportasi, industri hasil pertanian, kimia, tekstil dan aneka;
- penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan, pengoordinasian dan pengembangan sarana dan prasarana industri terhadap industri logam, mesin, elektronika dan alat transportasi, industri hasil pertanian, kimia, tekstil dan aneka; dan
- penyiapan bahan, pengelolaan, pemantauan dan evaluasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).