Rabu, 10 Agustus 2022.
Giat Penyegelan hari kedua oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dilaksanakan di Kawasan UPTD Pasar Sektor II, yaitu Pasar Pandu dan Pasar Gadang. Giat Penyegelan didampingi Satpol PP Banjarmasin. Menurut Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar, Bapak H.M Ridho Satriya, kegiatan penyegelan ini bertujuan untuk mendidik para pedagang yang menggunakan hak pakainya di toko/kios milik Pemerintah Kota Banjarmasin agar melakukan pembayaran retribusi yang sudah dibebankan kepada mereka secara rutin dan tepat waktu.
Retribusi Pelayanan Pasar dibayarkan setiap bulan. Apabila terlambat pembayaran dikenakan denda sebesar 2%. Apabila berturut-turut menunggak pembayaran selama 6 (enam) bulan maka akan dilayangkan Surat Peringatan I, II hingga Surat Paksa yang masing-masing berlaku selama 1 (satu) minggu. Apabila tetap tidak dihiraukan, maka dilakukan penyegelan. (KYD)