Bidang Kemetrologian

Bidang Kemetrologian mempunyai tugas pelaksanaan kemetrologian berupa pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan dan penyidikan kemetrologian, fasilitasi sarana dan prasarana serta penyajian data dan informasi kemetrologian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Kemetrologian mempunyai fungsi terdiri atas: 

  1. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan, pengoordinasian dan pengembangan pelayanan tera dan tera ulang; 
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan, pengoordinasian dan pengembangan fasilitasi sarana dan prasarana bidang kemetrologian; 
  3. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, penyidikan dan penyuluhan kemetrologian; 
  4. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis, pengaturan, pengendalian pengembangan dan pengolahan, penyajian data dan sistem informasi kemetrologian; dan 
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penerimaan retribusi dan penerimaan lain-lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar