Profil Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin

Dinas Perdagangan dan Perindustrian merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Banjarmasin yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang perindustrian serta urusan kemetrologian dan standarisasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, bahwa ketentuan lebih lanjut tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Wali Kota  sehingga diundangkanlah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.

Pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2022 pada Pasal 2 Ayat (1)  dijelaskan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas melalsanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan perindustrian. 


Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai fungsi terdiri atas: 
  1. perumusan kebijakan teknis dalam bidang penguatan dan pengembangan perdagangan, kemetrologian, peningkatan sarana distribusi perdagangan dan pasar, serta perindustrian sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; 
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan, kemetrologian, peningkatan sarana distribusi perdagangan dan pasar, serta perindustrian; 
  3. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pembinaan usaha perdagangan, promosi dan pengembangan perdagangan dan monitoring pengendalian pendaftaran perusahaan, barang beredar dan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (HANPOKTING); 
  4. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan, penyidikan kemetrologian dan fasilitasi sarana dan prasarana serta penyajian data dan informasi kemetrologian; 
  5. perumusan dan penetapan kebijalan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pembinaan, pemeliharaan dan pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan dan pasar; 
  6. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap industri logam, mesin, elektronika dan alat transportasi, industri hasil pertanian, kimia, tekstil dan aneka; 
  7. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis daerah; dan 
  8. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan. 


Lobby Depan

Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Basri Komplek Simpang Tangga Jalur II Nomor 03 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin.

Susunan Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian terdiri atas: 
a. Sekretariat; 
b. Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan; 
c. Bidang Kemetrologian; 
d. Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar; 
e. Bidang Perindustrian; 
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan 
g. Jabatan Fungsional.


Posting Komentar