Banjarmasin | Kamis, 25 April 2024.
Permasalahan konsumen merupakan permasalahan yang sangat penting dewasa ini, mengingat seluruh anggota masyarakat adalah konsumen yang perlu dilindungi dari kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh produsen kepada masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan/atau jasa,masyarakat khususnya konsumen merupakan kelompok yang rentan terhadap manipulasi pengukuran, penakaran, dan penimbangan. Dalam hal ini, konsumen merupakan pihak yang menggunakan barang dan/atau jasa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hasil pengukuran penakaran dan penimbangan. Masyarakat khususnya konsumen harus mendapat upaya jaminan dengan adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, sebagai bentuk hadirnya Pemerintah Kota Banjarmasin
dalam upaya melindungi konsumen dan memberikan kepastian akan hasil dari
pengukuran, penakaran dan penimbangan tersebut, dibentuklah Bidang
Kemetrologian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Pembentukan Metrologi
Legal dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan tera/tera
ulang UTTP menjadi kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/kota. Pembentukan ini diperuntukan
kepada masyarakat khususnya konsumen untuk mendapatkan jaminan hukum
melalui metrologi legal
sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1981 tentang Metrologi Legal yang
mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan
alat-alat ukur, termasuk
persyaratan teknik dan peraturan sesuai ketentuan
Undang - Undang dengan tujuan
untuk melindungi kepentingan
umum khususnya konsumen dalam hal kebenaran pengukuran. Oleh karena
itu, Metrologi Legal berperan penting untuk melindungi konsumen dalam keakuratan
alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Dalam pelayanan Tera/Tera ulang UTTP, Bidang Kemetrologian
pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melaksanakan beberapa
jenis pelayanan, yaitu:
1. Pelayanan Tera/Tera Ulang di Dalam Kantor
Dalam hal pelayanan ini, pemilik/pengguna alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) langsung datang ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Bidang Kemetrologian untuk mendapatkan pelayanan. Pemilik/pemakai UTTP membawa UTTP yang akan ditera/tera ulangkan serta persyaratan lain yaitu surat permohonan, Pemilik/pemakai UTTP yang telah mengajukan permohonan oleh petugas administrasi dilakukan pendaftaran, pemeriksaan UTTP apakah termasuk kategori UTTP yang wajib tera/tera ulang sesuai syarat teknis. UTTP yang telah memenuhi ketentuan kemudian dilakukan pengujian oleh Fungsional Penera sebagai pegawai Yang Berhak untuk menentukan Sah atau Batal UTTP tersebut. UTTP telah diuji kemudian dibubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) yang berlaku atau surat-surat keterangan. UTTP yang telah ditera/tera ulang dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam hal UTTP yang berdasarkan pengujiannya dinyatakan Batal oleh Penera selaku Pegawai Yang Berhak, wajib dilakukan perbaikan sebelum ditera ulangkan kembali.
2. Pelayanan Tera/Tera Ulang Di Luar Kantor
Dalam hal pelayanan tera/tera ulang diluar kantor, dilakukan terhadap UTTP yang memenuhi persyaratan yaitu:
a) Terpasang tetap, contohnya Pompa Ukur BBM di SPBU, Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak (TUTSIT), dll,
b) UTTP yang jumlahnya minimal 5 (lima) Unit dan telah mendapatkan persetujuan, misalnya di pabrik, gudang, dan lain lain
3. Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang di Pasar Rakyat
Untuk memudahkan dan memberikan pelayanan prima kepada para pedagang di pasar-pasar rakyat yang memiliki UTTP dalam menera-ulangkan UTTP-nya, Bidang Kemetrologian melakukan pelayanan sidang tera/tera ulang di pasar. Pada pelayanan ini, bidang Kemetrologian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan inovasi bernama ‘LANTERA PATOK’ yaitu Pelayanan Tera/Tera Ulang Didepan Toko dan Kios berbasis Door to Door dimana Tim Pelayanan yang terdiri dari Penera, Pembantu Teknik dan Administrasi mendatangi langsung ke toko, kios atau lapak para pedagang untuk menera-ulangkan UTTP-nya. Inovasi LANTERA PATOK sangat disambut positif oleh para pedagang dan konsumen.
Dengan terselengggaranya jenis-jenis pelayanan diatas, Pemerintah Kota Banjarmasin Pada Dinas Perdagangan dan Perinstrian Bidang Kemetrologian mengharapkan kepada pelaku usaha, pedagang, pemilik, pemakai UTTP yang Wajib Tera/Tera Ulang dapat menera ulangkan UTTP-nya sesuai ketentuan sehingga hak dan kewajiban terpenuhi. Dengan telah ditera ulangkannya UTTP tersebut maka pelaku usaha, pedagang, pemilik UTTP yang melakukan transaksi dapat terlindungi dari kebenaran hasil pengukuran sehingga produsen dan konsumen pun terlindungi. (KYD, Bid.Metro)
Kerenn sukses selaluuu
24020154150@mhs.unesa.ac.id
https://s1sing.fbs.unesa.ac.id/