image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Pelayanan Tera/Tera Ulang Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen

 Banjarmasin | Kamis, 25 April 2024. 



Permasalahan konsumen merupakan permasalahan  yang sangat penting dewasa ini, mengingat seluruh anggota masyarakat adalah konsumen yang perlu dilindungi dari kuantitas dan kualitas barang  dan/atau  jasa  yang  diberikan  oleh  produsen  kepada  masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan/atau jasa,masyarakat khususnya konsumen  merupakan  kelompok  yang  rentan  terhadap  manipulasi  pengukuran,  penakaran, dan  penimbangan.  Dalam  hal  ini,  konsumen  merupakan  pihak  yang  menggunakan  barang dan/atau jasa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hasil pengukuran penakaran dan penimbangan. Masyarakat  khususnya  konsumen  harus mendapat  upaya  jaminan  dengan  adanya  kepastian  hukum  untuk  memberi  perlindungan kepada konsumen.

Oleh karena itu, sebagai bentuk hadirnya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam upaya melindungi konsumen dan memberikan kepastian akan hasil dari pengukuran, penakaran dan penimbangan tersebut, dibentuklah Bidang Kemetrologian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Pembentukan  Metrologi  Legal  dikuatkan  dalam Undang-Undang Nomor  23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan tera/tera ulang UTTP  menjadi  kewenangan  pemerintah  daerah  kabupaten/kota. Pembentukan ini diperuntukan kepada masyarakat khususnya konsumen untuk mendapatkan jaminan  hukum  melalui  metrologi  legal  sebagaimana  tercantum dalam Undang-Undang Nomor  2  Tahun  1981 tentang  Metrologi Legal  yang  mengelola  satuan-satuan  ukuran, metode-metode pengukuran  dan  alat-alat  ukur,  termasuk  persyaratan  teknik  dan peraturan sesuai  ketentuan  Undang - Undang  dengan  tujuan  untuk  melindungi  kepentingan  umum khususnya konsumen dalam hal kebenaran pengukuran. Oleh karena itu, Metrologi Legal berperan penting untuk melindungi konsumen dalam keakuratan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Dalam pelayanan Tera/Tera ulang UTTP, Bidang Kemetrologian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melaksanakan beberapa jenis pelayanan, yaitu:

1.    Pelayanan Tera/Tera Ulang di Dalam Kantor

Dalam hal pelayanan ini, pemilik/pengguna alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) langsung datang ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Bidang Kemetrologian untuk mendapatkan pelayanan. Pemilik/pemakai UTTP membawa UTTP yang akan ditera/tera ulangkan serta persyaratan lain yaitu surat permohonan, Pemilik/pemakai UTTP yang telah mengajukan permohonan oleh petugas administrasi dilakukan pendaftaran, pemeriksaan UTTP apakah termasuk kategori UTTP yang wajib tera/tera ulang sesuai syarat teknis. UTTP yang telah memenuhi ketentuan kemudian dilakukan pengujian oleh Fungsional Penera sebagai pegawai Yang Berhak untuk menentukan Sah atau Batal UTTP tersebut. UTTP telah diuji kemudian dibubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) yang berlaku atau surat-surat keterangan. UTTP yang telah ditera/tera ulang dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam hal UTTP yang berdasarkan pengujiannya dinyatakan Batal oleh Penera selaku Pegawai Yang Berhak, wajib dilakukan perbaikan sebelum ditera ulangkan kembali.



2.      Pelayanan Tera/Tera Ulang Di Luar Kantor

Dalam hal pelayanan tera/tera ulang diluar kantor, dilakukan terhadap UTTP yang memenuhi persyaratan yaitu:

a) Terpasang tetap, contohnya Pompa Ukur BBM di SPBU, Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak (TUTSIT), dll,

b) UTTP yang jumlahnya minimal 5 (lima) Unit dan telah mendapatkan persetujuan, misalnya di pabrik, gudang, dan lain lain




3.    Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang di Pasar Rakyat

Untuk memudahkan dan memberikan pelayanan prima kepada para pedagang di pasar-pasar rakyat yang memiliki UTTP dalam menera-ulangkan UTTP-nya, Bidang Kemetrologian melakukan pelayanan sidang tera/tera ulang di pasar. Pada pelayanan ini, bidang Kemetrologian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan inovasi bernama ‘LANTERA PATOK’ yaitu Pelayanan Tera/Tera Ulang Didepan Toko dan Kios berbasis Door to Door dimana Tim Pelayanan yang terdiri dari Penera, Pembantu Teknik dan Administrasi mendatangi langsung ke toko, kios atau lapak para pedagang untuk menera-ulangkan UTTP-nya. Inovasi LANTERA PATOK sangat disambut positif oleh para pedagang dan konsumen.

Dengan terselengggaranya jenis-jenis pelayanan diatas, Pemerintah Kota Banjarmasin Pada Dinas Perdagangan dan Perinstrian Bidang Kemetrologian mengharapkan kepada pelaku usaha, pedagang, pemilik, pemakai UTTP yang Wajib Tera/Tera Ulang dapat menera ulangkan UTTP-nya sesuai ketentuan sehingga hak dan kewajiban terpenuhi. Dengan telah ditera ulangkannya UTTP tersebut maka pelaku usaha, pedagang, pemilik UTTP yang melakukan transaksi dapat terlindungi dari kebenaran hasil pengukuran sehingga produsen dan konsumen pun terlindungi. (KYD, Bid.Metro)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan