Penyampaian Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)

Apa itu SKRD?

SKRD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, adalah surat ketetapan retribusi yang mnentukan besarnya jumlah pokok yang terutang. (Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)


SKRD ditujukan kepada siapa?

SKRD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, ditujukan kepada Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yaitu orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. (Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)


Retribusi Pelayanan Pasar?

Retribusi Pelayanan Pasar, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas fasilitas pasar dan lingkungannya. (Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar)


Fasilitas Pasar? Apa Aja?

  • Toko, Kios, Bak, Los
  • Pelataran
  • Payung
  • Gerobak tempat Bongkar Muat Barang
  • Air Bersih dan MCK/Toilet
  • Lapangan
  • Jalan dan gang yang disediakan Pemko untuk masyarakat umum

Sama seperti halnya diatas, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, adapun retribusi pelayanan pasar yang menjadi kewajiban Wajib Retribusi  antara lain :

  1. Pengelolaan Pasar Harian dan Bulanan (meliputi toko, kios, bak, los, halaman/ jalan, warung);
  2. Pengelolaan Pelataran / Kaki Lima;
  3. Penerimaan Jasa Administrasi (meliputi fasilitas pasar seperti payung, meja rombong, gerobak dorong dsb); dan
  4. Pemeliharaan Kebersihan Toko, Kios, Bak dan Los pada Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

(KYD)


Petugas Bidang PSDP dan Pasar membagikan SKRD
di Pasar Blok Hanifah





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan