Banjarmasin | Selasa, 4 Juni 2024.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) di Instalasi Uji milik PT. SADP II yang beralamat di Jl. Belitung Darat Banjarmasin dan telah dilakukan verifikasi oleh BSML Regional III.
Tangki Ukur Mobil Adalah sebuah alat ukur volume cairan ditempatkan tetap diatas landasan mobil untuk didistribusikan ke SPBU atau perusahaan yang membutuhkan. Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP sebagai salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam perdagangan yang berkeadilan bagi semua pihak dan memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen serta memberikan kepastian hukum. Tangki Ukur Mobil (TUM) wajib ditera ulang setiap 2 (dua) tahun, diuji oleh Penera sebagai Pegawai yang Berhak.
Hasil : Tera Ulang di sah kan untuk tahun 2024; terhadap TUM Milik:
1. PT. SinarAlam Duta Perdana sebanyak 4 (empat) unit kapasitas 10.000 liter;
2. PT. Banua Petra Prima sebanyak 1 (satu) unit kapasitas 10.000 liter;
3. PT. Hansa Bersaudara sebanyak 1 (satu) unit kapasitas 10.000 liter;
4. PT. Prima Surya Putra sebanyak 1 (satu) unit kapasitas 10.000 liter;
5. PT. Wanda Jaya Hutama Karya sebanyak 1 (satu) Unit kapasitas 5.000 liter.
(KYD, MTR)