Cap Tanda Tera (CTT) adalah benda
yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi,
material dan kegunaannya diatur oleh menteri. Tanda tera dibubuhkan dan / atau
dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang
menyatakan sah atau tidaknya UTTP tersebut untuk digunakan setelah dilakukan
pengujian. Pengadaan CTT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Peradagangan RI melalui Direktorat Metrologi.
Ada 5 (lima) jenis Cap Tanda Tera yaitu tanda sah, tanda batal, tanda jaminan,
tanda daerah dan tanda pegawai berhak.
Tanda sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada
surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis dan
kemudian dinyatakan sah pada waktu
ditera atau ditera ulang. Tanda sah mempunyai
bentuk segi lima dengan 3 (tiga) jenis ukuran tinggi yaitu 6 mm, 4 mm dan 2 mm
yang di dalamnya memuat 2 (angka) terakhir yang menunjukkan tahun. Tanda sah terdiri
dari Sah Logam (SL) untuk pembubuhan pada logam, Sah Kayu (SK) untuk pembubuhan
pada kayu dan Sah Pelombir (SP) untuk pembubuhan pada timah pelombir.
Tanda Sah terbuat dari Pelombir (SP) |
Tanda batal dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis dan kemudian dinyatakan batal pada waktu ditera atau ditera ulang. Tanda batal mempunyai bentuk segitiga sama sisi dengan 3 (tiga) jenis ukuran sisi yaitu 6 mm, 4 mm dan 2 mm yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada satu sisi. Hanya ada 1 (satu) jenis tanda batal yaitu Batal Logam (B) untuk pembubuhan pada logam dan kayu.
Tanda Batal |
Tanda jaminan dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mencegah penukaran dan atau perubahan. Tanda jaminan mempunyai bentuk lingkaran dengan 4 (empat) jenis ukuran garis tengah yaitu tinggi 8 mm, 5 mm, 4 mm dan 2 mm yang di dalamnya terdapat gambar (8) delapan helai daun bunga teratai. Tanda jaminan terdiri dari Jaminan Logam (J) untuk pembubuhan pada logam dan Jaminan Pelombir (JP) untuk pembubuhan pada timah pelombir.
Tanda Jaminan Pelombir (JP) |
Tanda Jaminan Logam (J) |
Tanda daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan. Tanda daerah mempunyai bentuk oval dengan 2 (dua) jenis ukuran sumbu yaitu sumbu panjang 8 mm dengan sumbu pendek 6 mm dan sumbu panjang 4 mm dengan sumbu pendek 3 mm yang di dalamnya terdapat kombinasi angka yang menunjukkan daerah asal UPT /UML berada. Hanya ada satu jenis tanda daerah yaitu Daerah Logam (D) untuk pembubuhan pada logam.
Tanda Daerah |
Tanda pegawai berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mengetahui siapa pegawai berhak yang melakukan tera dan tera ulang pada UTTP tersebut. Tanda pegawai berhak mempunyai bentuk lingkaran dengan 3 (tiga) jenis ukuran garis tengah yaitu 8 mm, 5 mm dan 4 mm yang di dalamnya terdapat kombinasi huruf yang merupakan inisial pegawai berhak berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan RI. Tanda pegawai berhak diri dari Pegawai Berhak Logam (H) untuk pembubuhan pada logam dan Pegawai Berhak Pelombir (HP) untuk pembubuhan pada timah pelombir.