Cap Tanda Tera (CTT)

 

Cap Tanda Tera (CTT) adalah  benda yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material dan kegunaannya diatur oleh menteri. Tanda tera dibubuhkan dan / atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP tersebut untuk digunakan setelah dilakukan pengujian. Pengadaan CTT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Peradagangan RI melalui Direktorat Metrologi. Ada 5 (lima) jenis Cap Tanda Tera yaitu tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda daerah dan tanda pegawai berhak.

Tanda sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis dan kemudian  dinyatakan sah pada waktu ditera atau ditera ulang.  Tanda sah mempunyai bentuk segi lima dengan 3 (tiga) jenis ukuran tinggi yaitu 6 mm, 4 mm dan 2 mm yang di dalamnya memuat 2 (angka) terakhir yang menunjukkan tahun. Tanda sah terdiri dari Sah Logam (SL) untuk pembubuhan pada logam, Sah Kayu (SK) untuk pembubuhan pada kayu dan Sah Pelombir (SP) untuk pembubuhan pada timah pelombir.

                                                      


Tanda Sah terbuat dari Kayu (SK)
Tanda Sah terbuat dari Logam (SL)


Tanda Sah terbuat dari Pelombir (SP)


                                                          

         Tanda batal dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis dan kemudian  dinyatakan batal  pada waktu ditera atau ditera ulang. Tanda batal mempunyai bentuk segitiga sama sisi dengan 3 (tiga) jenis ukuran  sisi  yaitu 6 mm, 4 mm dan 2 mm yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada satu sisi. Hanya ada 1 (satu) jenis tanda batal yaitu Batal Logam (B) untuk pembubuhan pada logam dan kayu. 


Tanda Batal 

Tanda jaminan dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mencegah penukaran dan atau perubahan. Tanda jaminan mempunyai bentuk lingkaran dengan 4 (empat) jenis ukuran garis tengah  yaitu tinggi 8 mm, 5 mm, 4 mm dan 2 mm yang di dalamnya terdapat gambar (8) delapan helai daun bunga teratai. Tanda jaminan terdiri dari Jaminan Logam (J) untuk pembubuhan pada logam dan Jaminan Pelombir (JP) untuk pembubuhan pada timah pelombir.     

Tanda Jaminan Pelombir (JP)

Tanda Jaminan Logam (J)
                           


Tanda daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan. Tanda daerah mempunyai bentuk oval dengan 2 (dua) jenis ukuran sumbu yaitu sumbu panjang 8 mm dengan sumbu pendek 6 mm dan sumbu panjang 4 mm dengan sumbu pendek 3 mm yang di dalamnya terdapat kombinasi angka yang menunjukkan daerah asal UPT /UML berada. Hanya ada satu jenis tanda daerah yaitu Daerah Logam (D) untuk pembubuhan pada logam.

Tanda Daerah


Tanda pegawai berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mengetahui siapa pegawai berhak yang melakukan tera dan tera ulang pada UTTP tersebut. Tanda pegawai berhak mempunyai bentuk lingkaran dengan 3 (tiga) jenis ukuran garis tengah yaitu 8 mm, 5 mm dan 4 mm yang di dalamnya terdapat kombinasi huruf yang merupakan inisial pegawai berhak berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan RI. Tanda pegawai berhak diri dari Pegawai Berhak Logam (H) untuk pembubuhan pada logam dan Pegawai Berhak Pelombir (HP) untuk pembubuhan pada timah pelombir.




Inisial Pegawai Berhak dalam 
Bentuk Logam (H) 

Inisial Pegawai Berhak dalam Bentuk Pelombir 
(HP)



Dalam melaksanakan pelayanan tera / tera ulang di tahun 2021, Bidang Kemetrologian dan Standarisasi Perdagangan Dinas Perdagangan dan perindustrian Kota Banjarmasin memiliki 85 buah CTT yang terdiri dari Sah Logam (SL) sebanyak 12 buah, Sah Kayu (SK) 4 buah, Sah Pelombir (SP) 10 buah, Jaminan Logam (J) 16 buah, Jaminan Pelombir (JP)  10 buah, Batal (B) 12 buah, Daerah (D) 8 buah, inisal pegawai berhak logam (H) 7 buah dan inisial pegawai berhak pelombir (HP) 6 buah.










Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan