image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

STANDAR PELAYANAN

 

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

KOTA BANJARMASIN

 

NOMOR :    13    TAHUN  2022

      TENTANG 

 PENETAPAN STANDAR PELAYANAN

PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN

KEPALA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN.


Menimbang   :  a.         bahwa   dalam   rangka   mewujudkan    penyelenggaraan  pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna jasa pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;

                          b.           bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dengan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin;

 

Mengingat     :  1.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan  Lembaran Negara  Republik Indonesia 1820);

 

                    2.   Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang  Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RePublik Indonesia Nomor 5038);

 

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

 

 4.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenatng Aparatur Sipil Negara;

 

 5.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);

 

6.        Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;


8.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014  tentang Standar Pelayanan Publik;

 

9.      Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3;

 

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan                    :

KESATU            : Standar Pelayanan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota     Banjarmasinsebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA               : Dalam menyelenggarakan pelayanan guna memenuhi Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, seluruh pegawai wajib mengikuti ketentuan sebagaimana yang termuat dalam pedoman  sebagaimana dituangkan dalam  Lampiran  Keputusan ini.

 

KETIGA                         :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Banjarmasin,   

    pada tanggal,    10 Februari  2022

 

        KEPALA DINAS   

 

 

  

                                                                    ICHROM MUFTEZAR, SSTP, M.Si        

                                                                               NIP. 19810331 199912 1 001     








LAMPIRAN : KEPUTUSAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

NOMOR    :  13 Tahun 2022

TANGGAL :  10 Februari 2022

 

 

     STANDAR PELAYANAN

      KONSULTASI

            PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDSUTIAN KOTA BANJARMASIN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Konsultasi dapat dilaksanakan menjadi 2 (dua) yaitu:

 

1.   Konsultasi     dengan     datang     langsung      ke    Unit Penyelenggara Pelayan






 

 

Keterangan :

a.     Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan;

b.     Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan;

c.      Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi  dilanjutkan kepada Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan;

d.     Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan.

 

2.   Konsultasi     via    daring     ke    Unit    Penyelenggara Pelayanan (UPP)




 

 

Keterangan :

a.     Pengguna layanan menghubungi Unit Penyelenggara Pelayanan via daring;

b.     Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan;

c.      Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator di Unit Penyelenggara Pelayanan;

d.     Pengguna layanan menerima hasil konsultasi.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Jam

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Jasa Konsultasi

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

·         Dinas Perindustrian Dan Perdagangan

Telepon

·         Helpdesk ()

·         Penyediaan Kotak Saran

·         Lapor SP4N

·         Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia              Nomor 5038);


 

 

3.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);

4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);

 

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

1.        Ruang Rapat

2.       Komputer dan Printer

3.       Jaringan Internet

4.       QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan :

-          Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil;

-          Memahami Peraturan Kemenkumham

-          Pandai/ cerdas;

-          Bertanggung jawab;

-          Jujur;

-          Mampu bekerja dalam kelompok;

-          Inovatif;

-          Menjaga penampilan;

-          Loyal;

-          Berdedikasi tinggi.

4.

Pengawasan Internal

1.        Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

2.       Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali


5.

Jumlah Pelaksana

7 Orang, terdiri dari :

-            1 Kepala Dinas

-            4 Sub Koordinator, dan

-            3 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

1.        Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan

2.       Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.        Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan

2.       Petugas     yang     melaksanakan      pelayanan      telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.



        STANDAR PELAYANAN

       SOSIALISASI

       PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.        Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan nota dinas yang berisi :

a.       Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan;

b.       Mencantumkan          maksud          dan         tujuan pelaksanaan sosialisasi;

c.        Waktu dan tempat pelaksanaan  sosialisasi;

d.       Menyiapkan narasumber kegiatan  sosialisasi.

2.       Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan sosialisasi.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 



 

 

Keterangan :

1. Jabatan Pelaksana membuat nota dinas untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait

2.       Sub Koordinator melakukan verifikasi nota dinas dan diteruskan kepada Kepala Bagian untuk diberikan paraf koordinasi

3.       Nota dinas yang sudah dibubuhi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian, selanjutnya diajukan kepada Asisten Sekretaris Daerah yang menangani urusan pelayanan terkait dalam rangka uraian tugas pelayanan administrasi kemudian nota dinas diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk diberikan tandatangan persetujuan dan ditembuskan kepada Bupati Pasuruan

4.       Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi

5.       Unit Penyelenggara Pelayanan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan.

6.       Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintahan Daerah

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

·         Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Telepon

·         Helpdesk ()

·         Penyediaan Kotak Saran

·         Lapor SP4N

·         Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara


 

 

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846)

2.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);

3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;

 

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

1.        Ruang Rapat

2.       Komputer dan Printer

3.       Jaringan Internet

4.       QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan :

-          Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil;

-          Memahami Peraturan Kemenkumham

-          Pandai/ cerdas;

-          Bertanggung jawab;

-          Jujur;

-          Mampu bekerja dalam kelompok;

-          Inovatif;

-          Menjaga penampilan;

-          Loyal;

-          Berdedikasi tinggi.


4.

Pengawasan Internal

1.        Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

2.       Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

7 Orang, terdiri dari :

-            1 Kepala Dinas

-            4 Sub Koordinator, dan

-            3 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

1.        Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan

2.       Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.        Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan

2.       Petugas     yang     melaksanakan      pelayanan      telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.



STANDAR PELAYANAN

     DATA DAN INFORMASI

      PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.        Surat Permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan, yang berisi :

a.     Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email

b.     Data dan Informasi yang diminta secara jelas

c.      Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud

d.     Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 



 

 


Keterangan :

a. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan;

b. Unit Penyelenggara Pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan;

c. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan Data dan Informasi;

d. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap Data dan Informasi yang diminta, di mana :


1)     Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya baik secara langsung maupun daring.

2)    Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara langsung  maupun daring.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Ketersediaan Data dan Informasi

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

·         Dinas Perdagnagan dan Perindustrian

Telepon

·         Helpdesk ()

·         Penyediaan Kotak Saran

·         Lapor SP4N

·         Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

2.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;


 

 

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;

7.        Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia;

8.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

1.          Ruang Rapat

2.        Komputer dan Printer

3.        Jaringan Internet

4.        QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan :

-          Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil;

-          Memahami Peraturan Kemenkumham

-          Pandai/ cerdas;

-          Bertanggung jawab;

-          Jujur;

-          Mampu bekerja dalam kelompok;

-          Inovatif;

-          Menjaga penampilan;

-          Loyal;

-          Berdedikasi tinggi.


4.

Pengawasan Internal

1.          Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

2.        Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

7 Orang, terdiri dari :

-            1 Kepala Dinas

-            4 Sub Koordinator, dan

-            3 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

1.        Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan

2.       Data dan Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.        Data dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan

2.       Petugas     yang     melaksanakan      pelayanan      telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.



       STANDAR PELAYANAN

      PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

       PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASI

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.      Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat :

a.       Nama dan alamat lengkap

b.       Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immaterial yang diderita

c.        Permintaan penyelesaian yang diajukan, dan

d.       Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan

2.     Surat pengaduan diajukan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju.

3.       Menyampaikan aduan melalui : kanal SP4N-LAPOR!

a.       Website : www.lapor.go.id

b.       Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR !

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 



 

 

Keterangan :

a.     Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online pada aplikasi SP4N-LAPOR ! kepada Unit Penyelenggara Pelayanan;

b.     Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan;

c.      Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya;

d.     Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut;

e.     Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan;

f.       Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

·         Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Telepon

·         Helpdesk ()

·         Penyediaan Kotak Saran

·         Lapor SP4N

·         Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;


 

 

3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal;

7.        Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;

 

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

1.          Ruang Rapat

2.        Komputer dan Printer

3.        Jaringan Internet

4.        Formulir Pengaduan Pelayanan Publik

5.         Arsip Elektronik

6.        QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan :

-          Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil;

-          Memahami Peraturan Kemenkumham

-          Pandai/ cerdas;

-          Bertanggung jawab;

-          Jujur;

-          Mampu bekerja dalam kelompok;

-          Inovatif;

-          Menjaga penampilan;

-          Loyal;

-          Berdedikasi tinggi.


4.

Pengawasan Internal

1.        Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

2.       Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

7  Orang, terdiri dari :

-            1 Kepala Dinas

-            4 Sub Koordinator, dan

-            3 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

1.         Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan

2.        Informasi diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.        Penanganan      pengaduan      dilaksanakan      dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

2.       Petugas     yang     melaksanakan      pelayanan      telah mendapat penugasan dari atasan langsung.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.        Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

2.       Evaluasi penerapan standar pelayanan pengaduan dilakukan setelah selesainya proses pengaduan

3.       Hasil evaluasi akan ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan mekanisme manajeman pelayanan pengaduan.



       STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG

PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.      Surat Permohonan

2.      Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 





 

 

1.  Pemohon melakukan Registrasi di kantor metrologi legal atau mengirimkan surat permohoan tera ulang dengan membawa UTTP apabila memungkinkan di bawa

2.      Petugas menerima dan mengecek kondisi UTTP

3.      Apabila saat pengecekan UTTP tidak berfungsi atau mati, maka UTTP dikembalikan kepada pemohon

4.      Apabila UTTP berfungsi petugas akan menerbitkan Tanda Terima Barang dan UTTP akan diberikan kepada Penera yang sudah di Tunjuk.

5.   Pada proses tera ulang, apabila UTTP tidak bisa di tera, akan dikembalikan lagi kepada pemohon

6.      Jika proses tera ulang sudah selesai, UTTP akan diberikan Cap Tanda Tera (CTT) dan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sesuai dengan jenis UTTP

7.  Setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi, Alat UTTP diserahkan kepada Pemohon.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Pelayanan Tera / Tera Ulang di kantor 1 (satu) hari

4.

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang.

5.

Produk Pelayanan

Cap Tanda Tera

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

·         Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Telepon

·         Helpdesk ()

·         Penyediaan Kotak Saran

·         Lapor SP4N

·         Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1.      Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;

2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.      Peraturan Menteri Pedagangan Republik Indonesia Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;


 

 

4.      Peraturan DaerahKota Banjarmasin tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

 

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

1.      Printer

2.      Komputer

3.      Meja

4.      Kursi

5.      Laboratorium

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan :

-        Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil;

-        Pandai / cerdas;

-        Bertanggung jawab;

-        Jujur;

-        Mampu bekerja dalam kelompok;

-        Inovatif;

-        Menjaga penampilan;

-        Loyal;

-        Berdedikasi tinggi.

-        Mempunyai Surat Keputusan sebagai Pegawai Berhak dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (penera).

4.

Pengawasan Internal

Dilaksanakan secara berjenjang agar proses pelayanan perijinan sesuai standar yang ditetapkan.

5.

Jumlah Pelaksana

11 Orang terdiri dari Kepala Bidang, Sub Koordinator, Staf

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang kami berikan dipastikan sesuai dengan Standart Pelayanan yang ada

7.

Jaminan Keamanan dan

Sebagai upaya memberikan kepuasan kepada pemohon apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan yang telah


 

Keselamatan Pelayanan

dilaksanakan oleh penyelenggara/ petugas yang disebabkan oleh faktor internal, maka akan dilakukan kompensasi :

-      Pemberitahuan melalui telepon maupun surat yang dikirim melalui faximile maupun kurir.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Kinerja terhadap pelaksanaan pelayanan dilakukan melalui rapat koordinasi tim secara rutin 1 (satu) bulan sekali, secara manajemen apabila ada hal yang perlu diselesaikan atau dikoordinasikan maka dilakukan rapat khusus Kepala Bidang secara rutin 1 (satu) tahun sekali dalam kegiatan kaji ulang manajemen.



        STANDAR PELAYANAN

SURAT KETERANGAN IKM


PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN


NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.          NIB

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur



Keterangan:

1.      Pemohon mengajukan Surat Keterangan kepada Penyelenggara Layanan

2.      Unit Penyelenggara Pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran Data Pemohon

3.      Apabila terdapat koreksi data maka berkas persyaratan dikembalikan kepada pemohon unutk di perbaiki kembali

4.      Apabila sudah sesuai dengan persyaratan yang ada selanjunya Penyelenggara Pelayanan membuatkan Surat


 

 

Keterangan dan ditanda Tangani oleh Kepala Dinas

5.   Menyerahkan surat keterangan IKM kepada Pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan IKM

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

·         Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Telepon

·         Helpdesk ()

·         Penyediaan Kotak Saran

·         Lapor SP4N

·         Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1.        UU No. 31 Tahun 2020

2.        UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

3.        UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

4.        UU No. 12 Tahun 201 Tentang Paten

5.    UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indiskasi Geografis

6.   Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah;

 


2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

1.      Laptop

2.      Printer

3.      Komputer

4.      Meja

5.      Kursi

6.      Lembar SKM

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan :

-           Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil;

-           Memahami Peraturan Kemenkumham

-           Pandai/ cerdas;

-           Bertanggung jawab;

-           Jujur;

-           Mampu bekerja dalam kelompok;

-           Inovatif;

-           Menjaga penampilan;

-           Loyal;

-           Berdedikasi tinggi.

4.

Pengawasan Internal

Dilaksanakan secara berjenjang agar proses pelayanan perijinan sesuai standar yang ditetapkan.

5.

Jumlah Pelaksana

3 Orang terdiri dari Kepala Bidang, Sub Koordinator, Staf

6.

Jaminan Pelayanan

1.      Pelayanan yang kami berikan dipastikan sesuai dengan Standart Pelayanan yang ada

2.      Surat Keterangan IKM dapat dipergunakan sesuai kebutuhan (mengajukan Merk, Hak Paten, dan Lain sebagainya

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Sebagai upaya memberikan kepuasan kepada pemohon apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan yang telah dilaksanakan oleh penyelenggara/ petugas yang disebabkan oleh faktor internal, maka akan dilakukan kompensasi :

- Pemberitahuan baik melalui telepon maupun surat yang dikirim melalui faximile maupun kurir


 

 

- Menyampaikan Surat Ijin Menempati Tempat Usaha (sewa tanah) sampai ke pemohon sesuai dengan alamat yang terlampir dalam SK.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.             Evaluasi kinerja Petugas pelayanan setiap 3 bulan sekali

2.             Adanya Pelaporan Indeks Kepuasan Masyarkat IKM setiap 3 bulan sekali

3.             Evaluasi isidental setiap ada permasalah yang harus segera diselesaikan

Kinerja terhadap pelaksanaan pelayanan dilakukan melalui rapat koordinasi tim secara rutin 3 (tiga) bulan sekali, secara insindental apabila ada hal yang perlu diselesaikan atau dikoordinasikan maka dilakukan rapat khusus Kepala Bidang secara rutin satu bulan sekali.

  


       STANDAR PELAYANAN

     PENGAJUAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA)


       PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDSUTRIAN KOTA BANJARMASIN


NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.    Foto Copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

2.    Tindasan asli (Original Copy) Bill of Leading (B/L)

3.    Foto Copy NPWP

4.    Invoice

5.    Packing List

6.    Permohonan SKA

7.    Nota Pemberitahuan Ekspor (NPE)

8.    Sea Waybill

9.    Air Waybill

10. Cargo Receipt

11. Cost Strukture

12. Surat Pernyataan Asal Barang

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 




 

 

Keterangan:

 

1.    Pemohon melakukan pengajuan melalui Website E- SKA di laman http://e-ska.kemendag.go.id

2.    Admin melakukan verifikasi semua dokumen persyaratan yang sudah di masukkan dalam Website E-SKA

3.    Apabila terdapat koreksi data maka pemohon diminta untuk melengkapi kekurangan yang ada

4.    Apabila sudah sesuai persyaratan Draf SKA bisa di terbitkan dan dicetak dan menunggu cargo sampai di tujuan

5.    Draf SKA terjadi koreksi apabila terjadi suatu perubahan pada cargo

6.    SKA diberikan Kepada Pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

 

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Asal ( SKA )

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

·         Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Telepon

·         Helpdesk ()

·         Penyediaan Kotak Saran

·         Lapor SP4N

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang ketentuan dan Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;


 

 

2.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 666/M-DAG/KEP/5/2016 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal;

3.    Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor : 02/DAGLU/PER/6/2015 tentang Jenis Bentuk dan Tata Cara Pengisian Formulir Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia;

4.    Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 914/M-DAG/KEP/8/2016 tentang Penetapan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal;

5.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia

2.

Sarana dan

1. Komputer

 

Prasarana dan/atau

2. Printer

 

Fasilitas

3. Scanner

 

 

4. Scan Barcode

 

 

5. Meja

 

 

6. Kursi

 

 

 

3.

Kompetensi

Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas

 

Pelaksana

pelayanan :

 

 

1.  Pejabat penanda tangan :

-       PNS

-       Diklat SKA

-       Memahami SKA

 

 

2.  Peneliti dan Pelaksana Pemrosesan SKA

-       Disiplin

-       Loyal

-       Berdedikasi tinggi

-       Memahami SKA

-      Trampil operasional IT


4.

Pengawasan Internal

Dilaksanakan secara berjenjang agar proses pelayanan perijinan sesuai standar yang ditetapkan.

5.

Jumlah Pelaksana

3 Orang terdiri dari Kepala Bidang, Sub Koordinator, Staf

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang kami berikan dipastikan sesuai dengan Standart Pelayanan yang ada

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Sebagai upaya memberikan kepuasan kepada pemohon apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan yang telah dilaksanakan oleh penyelenggara/ petugas yang disebabkan oleh faktor internal, maka akan dilakukan kompensasi :

 

 

-      Pemberitahuan   baik    melalui   e-mail,    Telepon    dan Chatting

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

 

 

Ditetapkan di Banjarmasin         

pada tanggal,      10 Februari  2022   

KEPALA DINAS               

   

                ICHROM MUFTEZAR, SSTP, M.Si 

                 NIP. 19810331 199912 1 001      

Posting Komentar