KEPUTUSAN KEPALA DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KOTA BANJARMASIN
NOMOR : 13
TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
KEPALA
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN.
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan pelayanan prima
kepada pengguna jasa pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib
menetapkan Standar Pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan pada
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dengan Keputusan Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia 1820);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RePublik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenatng Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
9.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Standar Pelayanan pada
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasinsebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Dalam menyelenggarakan pelayanan guna memenuhi Standar Pelayanan
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, seluruh pegawai wajib mengikuti
ketentuan sebagaimana yang termuat dalam pedoman sebagaimana dituangkan dalam Lampiran
Keputusan ini.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Banjarmasin,
pada
tanggal, 10 Februari 2022
KEPALA DINAS
ICHROM MUFTEZAR, SSTP, M.Si
NIP. 19810331 199912 1 001
NOMOR : 13 Tahun 2022
TANGGAL : 10 Februari 2022
STANDAR PELAYANAN
KONSULTASI
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDSUTIAN KOTA BANJARMASIN
|
|
Keterangan : a.
Pengguna
layanan menghubungi Unit Penyelenggara
Pelayanan via daring; b.
Pengguna
layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan; c.
Apabila
dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika
tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi
dilanjutkan kepada Sub Koordinator di Unit Penyelenggara Pelayanan; d.
Pengguna layanan menerima
hasil konsultasi. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (Satu) Jam |
4. |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya
(GRATIS) |
5. |
Produk Pelayanan |
Jasa Konsultasi |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
·
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Telepon ·
Helpdesk () ·
Penyediaan Kotak Saran ·
Lapor SP4N ·
Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/ |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); 2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); |
|
|
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6); 4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
|
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1.
Ruang Rapat 2.
Komputer dan Printer 3.
Jaringan Internet 4.
QR Code Survei Kepuasan
Masyarakat |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan : -
Disiplin
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
pegawai negeri sipil; -
Memahami Peraturan Kemenkumham -
Pandai/ cerdas; -
Bertanggung jawab; -
Jujur; -
Mampu bekerja dalam kelompok; -
Inovatif; -
Menjaga penampilan; -
Loyal; -
Berdedikasi tinggi. |
4. |
Pengawasan Internal |
1.
Dilakukan
penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi
Kerja (PPK) 2.
Penilaian
dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan
sekali |
5. |
Jumlah Pelaksana |
7 Orang, terdiri dari : -
1 Kepala Dinas -
4 Sub Koordinator, dan -
3 Jabatan Pelaksana |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1.
Apabila
pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan
perundang- undangan yang telah ditetapkan 2.
Informasi
diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.
Materi
dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan 2.
Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari
atasan langsung |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei
Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai
dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. |
SOSIALISASI
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
1.
Unit
Penyelenggara Pelayanan menyiapkan nota dinas
yang berisi : a.
Materi
sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan; b.
Mencantumkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi; c.
Waktu dan tempat pelaksanaan
sosialisasi; d.
Menyiapkan narasumber
kegiatan sosialisasi. 2.
Unit
Penyelenggara Pelayanan menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan sosialisasi. |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
|
Keterangan : 1. Jabatan Pelaksana membuat nota dinas untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait 2.
Sub
Koordinator melakukan verifikasi nota dinas dan diteruskan kepada Kepala
Bagian untuk diberikan paraf koordinasi 3.
Nota
dinas yang sudah dibubuhi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian, selanjutnya
diajukan kepada Asisten Sekretaris Daerah yang menangani urusan pelayanan
terkait dalam rangka uraian tugas pelayanan administrasi kemudian nota dinas diteruskan kepada Sekretaris Daerah
untuk diberikan tandatangan persetujuan dan ditembuskan kepada Bupati Pasuruan 4.
Unit
Penyelenggara Pelayanan menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi 5.
Unit
Penyelenggara Pelayanan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan. 6.
Sosialisasi diterima oleh
pengguna layanan. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) Hari |
4. |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya
(GRATIS) |
5. |
Produk Pelayanan |
Kegiatan Sosialisasi
Kebijakan Pemerintahan Daerah |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
·
Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Telepon ·
Helpdesk () ·
Penyediaan Kotak Saran ·
Lapor SP4N ·
Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/ |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara |
|
|
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4846) 2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); 3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; 6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
|
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1.
Ruang Rapat 2.
Komputer dan Printer 3.
Jaringan Internet 4.
QR Code Survei Kepuasan
Masyarakat |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan : -
Disiplin
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
pegawai negeri sipil; -
Memahami Peraturan Kemenkumham -
Pandai/ cerdas; -
Bertanggung jawab; -
Jujur; -
Mampu bekerja dalam kelompok; -
Inovatif; -
Menjaga penampilan; -
Loyal; -
Berdedikasi tinggi. |
4. |
Pengawasan Internal |
1.
Dilakukan
penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi
Kerja (PPK) 2.
Penilaian
dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan
sekali |
5. |
Jumlah Pelaksana |
7 Orang, terdiri dari : -
1 Kepala Dinas -
4 Sub Koordinator, dan -
3 Jabatan Pelaksana |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1.
Apabila
pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan
perundang- undangan yang telah ditetapkan 2.
Informasi
diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.
Materi
dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan 2.
Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari
atasan langsung |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei
Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai
dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. |
DATA DAN INFORMASI
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
1.
Surat
Permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan, yang berisi : a. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email b.
Data dan Informasi yang
diminta secara jelas c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan
informasi dimaksud d.
Pengguna
layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari
mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
|
Keterangan : a. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan; b. Unit Penyelenggara Pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan; c. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan Data dan Informasi; d. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap Data dan Informasi yang diminta, di mana : 1)
Jika
data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima
surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan
sebelumnya baik secara langsung maupun daring. 2)
Jika
data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan
akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara
langsung maupun daring. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) Hari |
4. |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya
(GRATIS) |
5. |
Produk Pelayanan |
Ketersediaan Data dan Informasi |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
·
Dinas Perdagnagan dan
Perindustrian Telepon ·
Helpdesk () ·
Penyediaan Kotak Saran ·
Lapor SP4N ·
Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/ |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); 2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; |
|
|
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; 6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; 7.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2019 Tentang Satu Data Indonesia; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; |
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1.
Ruang Rapat 2.
Komputer dan Printer 3.
Jaringan Internet 4.
QR Code Survei Kepuasan
Masyarakat |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan : -
Disiplin
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
pegawai negeri sipil; -
Memahami Peraturan Kemenkumham -
Pandai/ cerdas; -
Bertanggung jawab; -
Jujur; -
Mampu bekerja dalam kelompok; -
Inovatif; -
Menjaga penampilan; -
Loyal; -
Berdedikasi tinggi. |
4. |
Pengawasan Internal |
1.
Dilakukan
penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2.
Penilaian
dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan
sekali |
5. |
Jumlah Pelaksana |
7 Orang, terdiri dari : -
1 Kepala Dinas -
4 Sub Koordinator, dan -
3 Jabatan Pelaksana |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1.
Apabila
pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan
perundang- undangan yang telah ditetapkan 2.
Data
dan Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.
Data
dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan 2.
Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari
atasan langsung |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei
Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai
dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. |
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASI
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
1. Pengguna layanan
menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat : a.
Nama dan alamat lengkap b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immaterial yang diderita c.
Permintaan penyelesaian yang
diajukan, dan d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan 2.
Surat
pengaduan diajukan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju. 3.
Menyampaikan
aduan melalui : kanal SP4N-LAPOR! a.
Website : www.lapor.go.id b.
Aplikasi android/iOS :
SP4N-LAPOR ! |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
|
Keterangan : a.
Pengguna
layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online pada aplikasi SP4N-LAPOR ! kepada Unit Penyelenggara Pelayanan; b.
Petugas
pengaduan menerima dan mencatat pengaduan; c.
Petugas
mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya; d.
Pengaduan
didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan
lebih lanjut; e.
Penyampaian
tanggapan kepada pengguna layanan; f.
Pengarsipan
dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
3 (tiga) Hari |
4. |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya
(GRATIS) |
5. |
Produk Pelayanan |
Tindak Lanjut Penanganan
Pengaduan Pelayanan Publik |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
·
Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Telepon ·
Helpdesk () ·
Penyediaan Kotak Saran ·
Lapor SP4N ·
Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/ |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; |
|
|
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; 6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 7.
Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
|
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1.
Ruang Rapat 2.
Komputer dan Printer 3.
Jaringan Internet 4.
Formulir Pengaduan Pelayanan Publik 5.
Arsip Elektronik 6.
QR Code Survei Kepuasan
Masyarakat |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan : -
Disiplin
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
pegawai negeri sipil; -
Memahami Peraturan Kemenkumham -
Pandai/ cerdas; -
Bertanggung jawab; -
Jujur; -
Mampu bekerja dalam kelompok; -
Inovatif; -
Menjaga penampilan; -
Loyal; -
Berdedikasi tinggi. |
4. |
Pengawasan Internal |
1.
Dilakukan
penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi
Kerja (PPK) 2.
Penilaian
dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan
sekali |
5. |
Jumlah Pelaksana |
7 Orang, terdiri dari : -
1 Kepala Dinas -
4 Sub Koordinator, dan -
3 Jabatan Pelaksana |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1.
Apabila
pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan
perundang- undangan yang telah ditetapkan 2.
Informasi
diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.
Penanganan pengaduan dilaksanakan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan 2.
Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari
atasan langsung. |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi
secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan
evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2.
Evaluasi
penerapan standar pelayanan pengaduan dilakukan setelah selesainya proses pengaduan 3.
Hasil
evaluasi akan ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan mekanisme manajeman
pelayanan pengaduan. |
PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN
LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
1.
Surat Permohonan 2. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
|
1. Pemohon melakukan Registrasi di kantor metrologi legal atau mengirimkan surat permohoan tera ulang dengan membawa UTTP apabila memungkinkan di bawa 2.
Petugas menerima dan
mengecek kondisi UTTP 3.
Apabila
saat pengecekan UTTP tidak berfungsi atau mati, maka UTTP dikembalikan kepada pemohon 4.
Apabila
UTTP berfungsi petugas akan menerbitkan Tanda Terima Barang dan UTTP akan
diberikan kepada Penera yang sudah di Tunjuk. 5. Pada
proses tera ulang, apabila UTTP tidak bisa di tera, akan dikembalikan lagi
kepada pemohon 6.
Jika
proses tera ulang sudah selesai, UTTP akan diberikan Cap Tanda Tera
(CTT) dan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sesuai dengan jenis UTTP 7. Setelah
pemohon melakukan pembayaran retribusi, Alat UTTP diserahkan kepada Pemohon. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Pelayanan Tera / Tera Ulang di kantor 1 (satu) hari |
4. |
Biaya / Tarif |
Sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Retribusi Pelayanan
Tera / Tera Ulang. |
5. |
Produk Pelayanan |
Cap Tanda Tera |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
·
Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Telepon ·
Helpdesk () ·
Penyediaan Kotak Saran ·
Lapor SP4N ·
Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/ |
PENGELOLAAN
PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang
No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; 2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3.
Peraturan
Menteri Pedagangan Republik Indonesia Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit
Metrologi Legal; |
|
|
4.
Peraturan DaerahKota
Banjarmasin tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
|
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Printer 2. Komputer 3. Meja 4. Kursi 5. Laboratorium |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan : -
Disiplin sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil; -
Pandai / cerdas; -
Bertanggung jawab; -
Jujur; -
Mampu bekerja dalam kelompok; -
Inovatif; -
Menjaga penampilan; -
Loyal; -
Berdedikasi tinggi. -
Mempunyai
Surat Keputusan sebagai Pegawai Berhak dari Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia (penera). |
4. |
Pengawasan Internal |
Dilaksanakan secara berjenjang agar proses pelayanan perijinan sesuai
standar yang ditetapkan. |
5. |
Jumlah Pelaksana |
11 Orang terdiri dari
Kepala Bidang, Sub Koordinator, Staf |
6. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan yang kami berikan dipastikan sesuai dengan Standart Pelayanan
yang ada |
7. |
Jaminan Keamanan dan |
Sebagai upaya memberikan kepuasan kepada pemohon apabila terjadi
keterlambatan atau kesalahan yang telah |
|
Keselamatan Pelayanan |
dilaksanakan oleh penyelenggara/ petugas yang disebabkan oleh faktor
internal, maka akan dilakukan kompensasi : - Pemberitahuan
melalui telepon maupun surat yang dikirim melalui faximile maupun kurir. |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kinerja terhadap pelaksanaan pelayanan dilakukan
melalui rapat koordinasi tim secara rutin
1 (satu) bulan
sekali, secara manajemen
apabila ada hal yang perlu diselesaikan atau dikoordinasikan maka
dilakukan rapat khusus
Kepala Bidang secara rutin
1 (satu) tahun sekali dalam kegiatan kaji ulang manajemen. |
SURAT KETERANGAN IKM
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
1.
NIB |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan: 1.
Pemohon
mengajukan Surat Keterangan kepada Penyelenggara Layanan 2.
Unit
Penyelenggara Pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran Data Pemohon 3.
Apabila
terdapat koreksi data maka berkas persyaratan dikembalikan kepada pemohon
unutk di perbaiki kembali 4.
Apabila
sudah sesuai dengan persyaratan yang ada selanjunya Penyelenggara Pelayanan membuatkan Surat |
|
|
Keterangan dan ditanda Tangani oleh Kepala Dinas 5. Menyerahkan surat keterangan IKM kepada
Pemohon |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 Hari Kerja |
4. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan IKM |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
·
Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Telepon ·
Helpdesk () ·
Penyediaan Kotak Saran ·
Lapor SP4N ·
Website Resmi http://disperindagbjm.go.id/ |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1. UU No. 31 Tahun 2020 2. UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Industri 3. UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 4. UU No. 12 Tahun 201 Tentang Paten 5. UU No. 20
Tahun 2016 Tentang Merk dan Indiskasi Geografis 6. Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin tentang
Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah;
|
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Laptop 2. Printer 3. Komputer 4. Meja 5. Kursi 6. Lembar SKM |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Kompetensi yang harus dimiliki oleh pelaksana/ petugas pelayanan : -
Disiplin sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil; -
Memahami Peraturan Kemenkumham -
Pandai/ cerdas; -
Bertanggung jawab; -
Jujur; -
Mampu bekerja dalam kelompok; -
Inovatif; -
Menjaga penampilan; -
Loyal; -
Berdedikasi tinggi. |
4. |
Pengawasan Internal |
Dilaksanakan secara berjenjang agar proses pelayanan perijinan sesuai
standar yang ditetapkan. |
5. |
Jumlah Pelaksana |
3 Orang terdiri dari
Kepala Bidang, Sub Koordinator, Staf |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1.
Pelayanan
yang kami berikan dipastikan sesuai dengan Standart Pelayanan yang ada 2.
Surat
Keterangan IKM dapat dipergunakan sesuai kebutuhan (mengajukan Merk, Hak Paten,
dan Lain sebagainya |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Sebagai upaya memberikan kepuasan kepada pemohon
apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan yang telah dilaksanakan oleh penyelenggara/ petugas
yang disebabkan oleh faktor internal,
maka akan dilakukan kompensasi : - Pemberitahuan baik melalui
telepon maupun surat yang dikirim melalui faximile maupun kurir |
|
|
- Menyampaikan Surat Ijin Menempati
Tempat Usaha (sewa tanah) sampai
ke pemohon sesuai
dengan alamat yang terlampir
dalam SK. |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi
kinerja Petugas pelayanan setiap 3 bulan sekali 2.
Adanya
Pelaporan Indeks Kepuasan Masyarkat IKM setiap 3 bulan sekali 3.
Evaluasi
isidental setiap ada permasalah yang harus segera diselesaikan Kinerja terhadap pelaksanaan pelayanan dilakukan melalui
rapat koordinasi tim secara rutin
3 (tiga) bulan
sekali, secara insindental
apabila ada hal yang perlu diselesaikan atau dikoordinasikan maka
dilakukan rapat khusus
Kepala Bidang secara rutin
satu bulan sekali. |
PENGAJUAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA)
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDSUTRIAN KOTA BANJARMASIN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN
LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
1. Foto Copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 2. Tindasan asli (Original Copy) Bill of Leading (B/L) 3. Foto Copy NPWP 4. Invoice 5. Packing List 6. Permohonan SKA 7. Nota Pemberitahuan Ekspor (NPE) 8. Sea Waybill 9. Air Waybill 10. Cargo Receipt 11. Cost Strukture 12. Surat Pernyataan Asal Barang |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
|
Keterangan:
1.
Pemohon
melakukan pengajuan melalui Website E- SKA di laman http://e-ska.kemendag.go.id 2.
Admin
melakukan verifikasi semua dokumen persyaratan yang sudah di masukkan dalam
Website E-SKA 3.
Apabila
terdapat koreksi data maka pemohon diminta
untuk melengkapi kekurangan yang ada 4.
Apabila
sudah sesuai persyaratan Draf SKA bisa di terbitkan dan dicetak dan menunggu
cargo sampai di tujuan 5.
Draf SKA
terjadi koreksi apabila terjadi suatu perubahan pada cargo 6.
SKA diberikan Kepada Pemohon |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 Hari Kerja |
4. |
Biaya / Tarif |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Asal (
SKA ) |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
·
Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Telepon ·
Helpdesk () ·
Penyediaan Kotak Saran ·
Lapor SP4N |
PENGELOLAAN
PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang ketentuan
dan Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia; |
|
|
2. 3. Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Nomor : 02/DAGLU/PER/6/2015 tentang Jenis Bentuk dan Tata Cara Pengisian
Formulir Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia; 4. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 914/M-DAG/KEP/8/2016 tentang Penetapan Pejabat Penandatangan Surat
Keterangan Asal; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of
Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia |
2. |
Sarana dan |
1. Komputer |
|
Prasarana dan/atau |
2. Printer |
|
Fasilitas |
3. Scanner |
|
|
4. Scan Barcode |
|
|
5. Meja |
|
|
6. Kursi |
|
|
|
3. |
Kompetensi |
Kompetensi yang harus dimiliki
oleh pelaksana/ petugas |
|
Pelaksana |
pelayanan : |
|
|
1. Pejabat penanda tangan : -
PNS -
Diklat SKA -
Memahami SKA |
|
|
2. Peneliti dan Pelaksana Pemrosesan
SKA -
Disiplin -
Loyal -
Berdedikasi tinggi -
Memahami SKA - Trampil operasional IT |
4. |
Pengawasan Internal |
Dilaksanakan secara berjenjang agar proses pelayanan perijinan sesuai
standar yang ditetapkan. |
5. |
Jumlah Pelaksana |
3 Orang terdiri dari
Kepala Bidang, Sub Koordinator, Staf |
6. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan yang kami berikan dipastikan sesuai dengan
Standart Pelayanan yang ada |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Sebagai upaya memberikan kepuasan kepada pemohon
apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan yang telah dilaksanakan oleh
penyelenggara/ petugas yang
disebabkan oleh faktor internal, maka akan dilakukan kompensasi : |
|
|
- Pemberitahuan baik melalui e-mail, Telepon dan Chatting |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal, 10 Februari 2022
KEPALA DINAS
ICHROM MUFTEZAR, SSTP, M.Si
NIP. 19810331 199912 1 001