Dalam rangka meningkatkan pengawasan barang beredar serta memberikan perlindungan kepada konsumen, atas arahan Bapak Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan produk pada toko ritel modern yang ada di wilayah Kota Banjarmasin, Rabu (5/2/2026).
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan produk yang diperdagangkan kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kondisi kemasan produk, pemenuhan kewajiban label halal, serta masa edar produk. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan tertib niaga serta menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen dalam berbelanja.
Adapun lokasi toko ritel modern yang menjadi sasaran kegiatan monitoring meliputi beberapa titik di Kota Banjarmasin, antara lain di kawasan Jalan Brigjend H. Hasan Basri, Jalan A. Yani, dan Jalan Pramuka. Monitoring dilakukan langsung di lokasi usaha dengan melakukan pengecekan fisik produk serta kelengkapan informasi pada kemasan.
Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, petugas menemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya masih ditemukannya produk pangan dengan kondisi kemasan penyok yang berpotensi memengaruhi mutu dan keamanan produk. Selain itu, terdapat pula produk yang masih menggunakan label halal lama serta beberapa produk, baik impor maupun lokal, yang belum mencantumkan label halal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pada seluruh lokasi yang dilakukan pengawasan tidak ditemukan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengelola toko ritel modern terkait regulasi yang harus dipatuhi. Selain itu, akan diberikan imbauan serta pembinaan kepada pihak pengelola agar segera melakukan perbaikan, penyesuaian, dan penertiban produk sesuai ketentuan, termasuk penarikan sementara terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Kegiatan monitoring dan pengawasan barang beredar ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjamin keamanan produk, melindungi konsumen, serta mewujudkan iklim perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan. (KYD, ARYA)







