Banjarmasin | Jum'at, 2 Januari 2026.
Rapat Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kota Banjarmasin bertempat Di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Banjarmasin
Dihadiri oleh :
- Tim Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kota Banjarmasin
- Kepala Dinas BudPorapar
- Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin beserta jajaran
- Sekretaris DPMPTSP beserta jajaran
- Perwakilan Bagian Hukum Kota Banjarmasin
- Perwakilan Disperdagin Kota Banjarmasin (JFT Bidang Perdagangan, JFT Bidang Perindustrian, Pelaksana Bidang Perdagangan).
Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari ranperda yang sebelumnya diusulkan pada 2025 dan disepakati bahwa Ranperda ini menyesuaikan dengan PP 28 tahun 2025 yang mencabut PP 5 tahun 2021.
Adapun keterkaitan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam Ranperda ini adalah sektor perindustrian, sektor perdagangan dan metrologi legal disebutkan sebagai sektor yang menjadi kewenangan Wali Kota dalam memberikan Perizinan Berusaha, selain sektor sektor lainnya yang juga disebutkan dalam Ranperda ini. (KYN, BUNGA)
Labels:
Rapat/Koordinasi
