Banjarmasin | Jum'at, 2 Januari 2026.
Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil dilaksanakan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Banjarmasin. Rapat ini menjadi bagian dari upaya sinergi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada penguatan usaha pedagang kecil agar lebih berdaya, terlindungi, dan berkelanjutan. (KYN, LP)
Labels:
Rapat/Koordinasi
