image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Sosialisasi MPIG Sasirangan Se-Kalimantan Selatan

Banjarmasin | Senin, 26 Agustus 2024. 


Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perindustrian, Bapak Yovi Satria Rakhmatullah menghadiri SOSIALISASI MPIG SASIRANGAN SE KALSEL pada hari Senin, 26 Agustus 2024 yang diselenggarakan di Hotel Aria Barito Banjarmasin.

Sebagai informasi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perindustrian memberikan pemahaman kepada pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) akan pentingnya peran Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sasirangan dalam melakukan perlindungan indikasi geografis sasirangan melalui sosialisasi ini. Dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Abdul Rahim, Narasumber kegiatan berasal dari:

  • Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Aji Rifani, SH
  • Ketua MPIG Sasirangan Kalimantan Selatan, Fahruzzaini, S.Hi.


Kesimpulan dari sosialisasi ini sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan “SOSIALISASI MPIG SASIRANGAN SE KALSEL” dimaksudkan sebagai bentuk tindaklanjut dari telah terbitnya Sertifikat Geografis Indikasi Sasirangan,  yang dikeluarkan pada tgl 7 Juni 2024. Dan menyampaikan telah ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur nomor:100.3.3.1/0139/ KUM/2014 tentang Pembentukan Perkumpulan Masyarakat Sasirangan Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Menyampaikan Hak dan Kewajiban kepada Aparat dan seluruh pelaku IKM, setelah Sertifikat Indikasi Geografis Sasirangan, diantaranya reputasi, kualitas dan karakteristik (Sasirangan) setelah memiliki Hak Indikasi Geografis ini, agar marwah sasirangan tetap ada.
  3. Melalui MPIG mengharapkan Pelaku IKM mendapatkan keuntungan fiskal, karena ini merupakan kebudayaan asli dari Banjarmasin, yang tidak boleh diklaim oleh daerah lain.
  4. Melalui Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, bersama MPIG Kalimantan Selatan juga akan melakukan sosialisasi mendalam kepada pelaku usaha untuk mencantumkan Logo IG nasional dan daerah serta melakukan kodefikasi produknya pada kemasan
  5. Sosialisasi kepada pelaku IKM tentang keberadaan MPIG direncanakan pada bulan Oktober di 13 kabupten/Kota di Kalimantan Selatan

(KYD, PERIND)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan