image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Sosialisasi SIINas dan E-Katalog Bagi IKM Kota Banjarmasin

Banjarmasin | Senin, 22 Juli 2024. 





Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melaksanakan Sosialisasi SIINas dan E-Katalog Bagi IKM Kota Banjarmasin pada hari Senin, 22 Juli 2024 lalu di Ruang Venus 2, 3, 4 Galaxy Hotel Banjarmasin.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh :


  1. Wakil Wali Kota Banjarmasin;
  2. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin;
  3. M. Ni’man Nasir (Dinas Perindustrian Prov. Kalsel);
  4. M. Ridha Anshari (Dinas Perindustrian Prov. Kalsel);
  5. Azmi (Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin);
  6. Seluruh ASN Bidang Perindustrian; dan
  7. 100 orang Peserta Kegiatan Sosialisasi dari IKM Kota Banjarmasin.
Laporan Kegiatan disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin (Bapak Ichrom Muftezar, S.STP., M.Si). Dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa 100 peserta IKM yang mengikuti kegiatan Sosialisasi pada hari ini adalah merupakan 100 IKM yang terseleksi dari 120 IKM yang mendaftar dan sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), serta bagi yang sudah memiliki akun SIINas berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya menyampaikan laporan industri per semester setiap tahunnya (2x dalam setahun). Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada IKM Kota Banjarmasin untuk terdaftar atau teregistrasi dalam SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), disamping juga dalam memenuhi dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perindustrian. Adapun manfaat yang akan diperoleh dengan terdaftar dalam SIINas antara lain : Eksistensi IKM (keberadaan IKM ybs diketahui oleh orang banyak), mendapatkan perlindungan hukum (sesuai UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian), dan bisa mendaftarkan TKDN (IK) secara gratis. 

Sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Bapak Wakil Wali Kota Banjarmasin (Bapak Dr. Ir. H. Arifin Noor, MT). Dalam sambutannya disampaikan beberapa hal antara lain : 
  • Dengan terdaftarnya IKM dalam E Katalog, maka mempermudah produk IKM yang bersangkutan untuk ditemukan dan dibeli oleh SKPD dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah; 
  • Dapat meningkatkan daya saing IKM yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian di Kota Banjarmasin; 
  • Mendorong IKM agar terus belajar, berusaha dan berinovasi untuk menghasilkan produk yang berdaya beli dan bisa tersebar dimana-mana; 
  • Mengapresiasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dalam membina dan membimbing IKM Kota Banjarmasin.



Setelah selesai Pembukaan, acara dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Narasumber, yaitu : 
- Azmi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, yang menyampaikan materi e katalog,  antara lain bahwa IKM yang masuk e katalog terdapat peluang bisnis yang lebih luas karena saat ini pemerintah daerah diwajibkan membeli barang/jasa untuk kebutuhan belanjanya melalui e katalog/e puchasing, artinya IKM Kota Banjarmasin yang belum masuk e katalog produknya tidak bisa dibeli oleh SKPD Pemko Banjarmasin. Untuk IKM Kota Banjarmasin yang belum masuk e katalog Kota Banjarmasin akan dilakukan pendampingan oleh Bagian PBJ Setda Kota Banjarmasin dari pendaftaran sampai dengan penayangan produk di e katalog.
- M. Ni’man Nasir dari Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyampaikan materi SIINas dan Pelaporan Industri, antara lain : latar belakang, tujuan pembangunan SIINas, dasar hukum, kewajiban penyampaian laporan data industri melalui SIINas, manfaat SIINas bagi industri dan pengguna data, layanan/fasilitas di SIINas, dan prosedur panyampaian laporan melalui SIINas.
- M. Ridha Anshari dari Dinas Perindutrian Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyampaikan materi TKDN IK, antara lain :  tentang arahan presiden terkait produk dalam negeri dengan membeli barang yang diproduksi oleh pabrik, industri, dan UKM dalam negeri, manfaat P3DN, Regulasi Kewajiban Penggunaan PDN, Urutan Pembelian PDN, Komponen Perhitungan TKDN IK Maksimal 40% (24% untuk nilai Bahan/Material Utama; 10% Tenaga kerja; 4% Factory Overhead; dan 2% Pengembangan produk), dan proses pengajuan sertifikasi TKDN Barang untuk Industri Kecil.






Kegiatan dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab antara peserta Sosialisasi dengan pemateri seputar materi yang telah disampaikan oleh para pemateri/narasumber. (KYD, LAPKEG)

Jangan Lupa Kunjungi Akun Disperdagin Lainnya Ya ^^

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan