image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Sosialisasi Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat di Pasar Pandu

Banjarmasin | Kamis, 27 Juni 2024. 



Pelaksanaan Sosialisasi Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat pada Kamis, 27 Juni 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan RI bertempat di Mushalla Al-Muhtadin (belakang Pasar Pandu), dimulai pada pukul 09.00 WITA.

Sebagai Pembukaan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Bapak H. Muhammad Ridho Satriya, ST menyampaikan terkait Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin dalam Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat.


Adapun Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini antara lain :

  1. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag RI, Bapak Venly Wahyu Nugroho, S.T.,M.S.E (Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat)
  2. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Ibu Dwi Naniek Muhariyani, ST, MT (Pengelolaan Sampah, Air Bersih dan Limbah di Pasar Rakyat)
  3. BBPOM Kota Banjarmasin, Ibu Gusti Maulita Indriyana, S.Si, Apt (Penanganan Ritel Pangan yang Baik di Pasar Rakyat)
  4. Bank Kalsel Cabang Utama Banjarmasin, Ibu Mayang Miranti (Digitalisasi Pasar Rakyat)

Peserta Sosialisasi merupakan Perwakilan dari Pedagang Pasar Pandu. Adapun kesimpulan dari sosialisasi ini antara lain sebagai berikut :


Paparan DLH Kota Banjarmasin:

  • Pasar Pandu pernah dinobatkan sebagai Pasar Sehat (2016) dan salah satu Pasar yang dilakukan Program Pengurangan Kantong Plastik (2020)
  • Mengusulkan kembali Pasar Pandu sbg Pasar Rakyat yang ber-SNI 8152:2021 Pasar Rakyat.
  • Memilah sampah pasar dimulai dari pedagang sendiri.
  • Berkomitmen dan bekerjasama untuk mengelola sampah pasar yang dapat di daur ulang (melalui Bank Sampah) serta sampah organik (dengan komposter)

Paparan BBPOM Kota Banjarmasin

  • Pasar Pandu pada tahun 2024 ditetapkan sebagai Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK) oleh BPOM
  • Jenis pangan terbagi menjadi 3, Pangan Segar, Pangan Olahan/Siap Saji dan Pangan Kemasan.
  • Berdasarkan jenis tersebut, cara pengelolaannya pun berbeda
  • Sebelum membeli dan mengkonsumsi, lakukan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa)
  • Pangan Segar = Contoh : sayur = Agar memperhatikan penempatan saat dijual. Dengan harapan, konsumen yang membeli langsung mengolah pangan segar tersebut 
  • Pangan Olahan/Siap Saji = Cek Kebersihan dan ketepatan cara pengolahan serta tidak menyentuh bahan makanan maupun makanan siap saji tersebut secara langsung/tanpa mencuci tangan
  • Pangan Kemasan = Cek KLIK


Paparan Bank Kalsel Banjarmasin :

  • Latar Belakang QRIS : Upaya Bank Kalsel meningkatkan pelayanan kepada nasabah; Mendukung upaya Pemerintah dalam penyelenggaraan program transaksi non tunai (cashless); Upaya Bank Kalsel dalam mendukung transaksi pembayaran yang aman, mudah dan efisien.
  • QRIS sebagai alternatif pembayaran 
  • Bank Kalsel akan memfasilitasi pedagang Pasar Pandu yang membuka rekening Bank Kalsel (Benefitnya: setoran awal, aktivasi Mobile Banking serta pembuatan QRIS)


Paparan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag RI

  • Fasilitas di Pasar Pandu akan dilengkapi sesuai dengan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat secara bertahap dan didampingi langsung oleh Dit. Standalitu Kemendag RI
  • Manfaat Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung sehingga akan berbanding lurus dengan jumlah kunjungan ke Pasar Rakyat dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha. Serta menghilangkan image kurang bagus terhadap pasar (seperti kotor, kumuh, bau dan lain sebagainya)






Dari Pedagang Pasar Pandu

  • Kepada DLH Kota Banjarmasin agar kembali dilakukan sosialisasi pengurangan kantong plastik ini di RT-RT sehingga pengunjung  (terutama ibu-ibu) yang berbelanja di Pasar dapat mengurangi penggunaan kantong plastik
  • Kepada BBPOM Kota Banjarmasin serta Instansi terkait agar melakukan pengecekan secara berkala terhadap produk olahan industri yang dijual di pasar rakyat.
  • Kepada Disperdagin, meminta solusi atau upaya untuk menghidupkan kembali pasar-pasar rakyat


Antara Pemerintah dan Pelaku usaha/Pedagang di Pasar harus bekerja sama untuk menghidupkan kembali pasar rakyat, tingkatkan kepedulian dan rasa memiliki terhadap pasar tempat berjualan, jaga dan rawat fasilitas pasar yang telah dipenuhi oleh Pemerintah, tingkatkan silaturahmi serta perkuat paguyuban pedagang. Jangan lupa untuk rutin membayar retribusi pelayanan pasar setiap bulannya ya^^ (KYD)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan