image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Yuk, Menjadi Masyarakat Melek Metrologi


Saat Ini banyak dari masyarakat yang menganggap bahwa “Metrologi” sama dengan “Meteorologi”, padahal Meteorologi adalah ilmu yang mempelajari proses fisika atmosfer dan fenomena cuaca, termasuk distribusi spasial dan temporal dari parameter-parameter atmosfer serta prediksi cuaca dan perubahan iklim (Aguado, E. 2021).

Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Sejak seorang bayi dilahirkan dari rahim sang ibu baik dirumah sakit maupun di klinik bersalin selalu ditimbang dengan menggunakan alat timbang bayi, saat kita membeli mangga atau ikan dipasar rakyat atau dipasar modern selalu ditimbang dengan timbangan meja atau timbangan elektronik, jumlah liter yang dikeluarkan ditiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ditunjukkan dengan satuan liter melalui pompa ukur BBM, pembayaran parkir roda empat atau roda dua diparkiran umum baik di mall atau dimanapun yang menggunakan alat ukur berupa meter parkir maka alat standar yang digunakan untuk mengunci adalah stop watch, begitu juga setiap liter air bersih dari PT. AM (Air Minum) yang sampai dirumah masyarakat diukur dengan menggunakan alat meter air.

Selain itu ada juga Neraca untuk menimbang emas atau perak dan biasanya juga digunakan oleh apotik dan rumah sakit untuk penimbangan obat racikan, Timbangan Sentisimal atau Bobot Ingsut untuk menimbang beras, karet, besi dan beberapa bahan bangunan, Tangki Ukur Mobil (TUM) sebagai alat angkut sekaligus alat ukur yang digunakan untuk transaksi BBM ke SPBU/perusahaan, dan banyak lagi sendi kehidupan manusia yang menggunakan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), yang kesemuanya itu harus dilakukan tera/tera ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk menjaga hasil keluaran yang sesuai dengan berat atau jumlah liter yang dikeluarkan agar masyarakat tidak mengalami kerugian dan sebagai bentuk kehadiran pemerintah ditengah masyarakat dalam menjamin perlindungan terhadap konsumen

Untuk mengetahui kebenaran pengukuran tersebut dilakukan proses tera (menera) oleh pegawai yang berhak atau sering disebut dengan Penera bersertifikat, yang mana menera didefinisikan sebagai hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.

UTTP yang telah ditera akan dilakukan tera ulang secara periodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hal ini dilakukan untuk memastikan kembali kebenaran ukuran/takaran/timbangan dari UTTP yang telah digunakan sepanjang tahun, apabila ada ketidakbenaran dalam hal ukuran/takaran/timbangan maka Penera akan melakukan justir atau perbaikan ringan terhadap UTTP sampai memenuhi persyaratan tera/tera ulang.

Peneraan dilakukan dengan menggunakan standar ukuran yang tertelusur dan satuan ukuran yang disepakati berdasarkan Standar Internasional (SI) seperti kilogram, meter, sekon, amper, kelvin dll pada Konvensi Meter (la Convention du Metre) yang merupakan sebuah perjanjian internasional bertujuan untuk mencari dan menyeragamkan satuan-satuan ukur timbangan, yang ditandatangani dan diselenggarakan di Paris pada tanggal 20 Mei 1875 oleh para utusan dari 17 Negara termasuk salah satu diantaranya adalah Indonesia, dan sejak tahun 1960 hingga saat ini Indonesia menjadi anggota tetap Organisation Internationale de Metrologie Legale (OIML).

Lantas apa kaitan metrologi legal dengan menyelamatkan kehidupan bermasyarakat? tentu ini merupakan sebuah tanda tanya besar yang harus kita jawab dan sampaikan kepada seluruh masyarakat.

 Mengutip dari pernyataan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Bapak Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M. dalam sambutan beliau pada Peringatan Seabad Metrologi Legal di Indonesia (1923-2023), bahwa metrologi memang memiliki keterkaitan dengan banyak aspek kehidupan, termasuk kepercayaan yang kita anut, beliau mengutip beberapa ayat dari berbagai agama yang berkaitan dengan pengukuran dan keakuratan, sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada keberagaman agama yang ada di Indonesia yaitu antara lain :

Dalam Kitab Suci Al-Quran Surat Al-Isra ayat 35, disebutkan: " Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". Dalam Injil Kristen, disebutkan: " Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan mengenai ukuran, timbangan dan sukatan (Imamat 19:35) ". Dalam Kitab Suci Weda Hindu, disebutkan: "Semua ukuran, timbangan dan ukuran panjang dengan tegas dan sekali dalam enam bulan hendaklah diperiksa lagi" (M.Dc. Buku VIII, Sarga 403). Dalam Kitab Suci Tripitaka Budha, disebutkan: "Larangan berdusta dan memperdayakan orang lain (Ajaran Kesepuluh Buddha Gautama)".

Pada prinsipnya setiap agama selalu mengajarkan kebaikan, termasuk cara berdagang atau berusaha yang menggunakan alat ukur/takar/timbang yang harus sesuai dengan alat penunjuk yang menunjukkan hasil pengukuran, begitu juga dengan Negara Republik Indonesia yang sangat konsen terhadap metrologi legal disetiap sendi kehidupan, dibawah Kementerian Perdagangan RI, Direktorat Metrologi pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terus melakukan perlindungan konsumen sebagaimana Amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis mengilustrasikan bahwa kesalahan bisa saja terjadi tanpa unsur kesengajaan pada pompa ukur SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM), apabila Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas yang membidangi metrologi legal tidak melakukan tera/tera ulang serta pengawasan secara teratur, walaupun biasanya setiap SPBU memiliki bejana ukur sendiri untuk memastikan setiap liter BBM yang dijual sesuai standar, bisa saja terjadi kekurangan sebesar 20ml per liter, apabila dalam satu mesin dispenser setiap hari rata-rata mengeluarkan BBM sebanyak 2500 liter, jika dikalikan dengan 6.729 SPBU (data. Kementerian ESDM pada Disway National Network tanggal 1 September 2023) yang ada di Indonesia, maka akan terjadi kekurangan jumlah BBM yang dikeluarkan sekitar 336.450 liter/hari, yang apabila dikonversikan kedalam rupiah dengan harga pertalite saat ini sebesar Rp. 10.000,- maka masyarakat akan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.364.500.000/hari.

Ilustrasi lainnya adalah terkait dengan timbangan elektronik yang digunakan di bandara untuk mengukur berat barang bawaan passanger yang akan dimasukkan kedalam bagasi atau kabin pesawat, setiap maskapai memiliki batasan berat maksimum yang harus dipatuhi untuk memastikan tidak ada kendala selama penerbangan, apabila timbangan tersebut tidak dilakukan tera/tera ulang dan mengalami kesalahan dalam penimbangan berat bawaan, maka berpotensi dapat membahayakan keselamatan penerbangan, selain itu juga pesawat memerlukan lebih banyak tenaga untuk lepas landas sehingga penggunaan bahan bakar kurang efisien serta banyak lagi akibat yang ditimbulkan dari ketidakakuratan timbangan tersebut. Dari dua ilustrasi di atas bisa dibayangkan bagaimana kerugian aspek materi dan keselamatan yang dihadapi oleh masyarakat apabila dua hal tersebut memang benar benar terjadi tanpa pengawasan pemerintah, tentu ini akan menjadi kerugian yang akan berdampak besar bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa setiap UTTP yang telah ditera/tera ulang dibubuhkan/dipasang Cap Tanda Tera (CTT), SPBU yang telah ditera/tera ulang biasanya diberikan stiker sudah dilakukan tera oleh Dinas terkait dan ditempel dimesin dispenser BBM, timbangan meja biasanya dibubuhkan CTT dengan memberikan tanda tahun dilemping kuningan yang terdapat dibawah timbangan, begitu juga dengan UTTP lainnya biasanya dibubuhkan/diberikan stempel atau keterangan tertulis yang berbentuk label atau sampul atau bentuk lainnya yang menyatakan sah atau tidak sahnya UTTP tersebut dipergunakan untuk kepentingan komersil.

Pelaku usaha yang tidak melakukan tera/tera ulang UTTP nya (tidak bertanda tera sah yang berlaku/tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku) dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda seinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk itu masyarakat sudah seharusnya menjadi Masyarakat Melek Metrologi (3M) yang aktif, cerdas dan berdaya yang implikasinya akan mendorong para pelaku usaha untuk lebih bertanggungjawab terhadap UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan.

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk lebih aware dan menjaga public trust dalam setiap transaksi perdagangan yang menggunakan UTTP melalui berbagai sosialisasi, dialog dan pengawasan yang ketat bahkan sampai pada pencabutan izin usaha apabila didapati penyalahgunaan terhadap UTTP yang digunakan, sehingga hal ini juga harus dibarengi dengan kepedulian dari masyarakat selaku penerima manfaat dari hasil transaksi perdagangan tersebut untuk melaporkan kepada instansi terkait apabila ada pelaku usaha yang belum melakukan tera/tera ulang UTTP nya dan dengan sengaja mengurangi takaran atau timbangan yang seharusnya.

Dari berbagai fenomena dan upaya yang dilakukan di atas, baik oleh pemerintah, pelaku usaha dan konsumen maka perlu untuk meningkatkan konsistensi dan komitmen dalam menjaga literasi terkait kemetrologian. Sekarang sudah fahamkan apa perbedaan Metrologi dengan Meteorologi, yuk jadilah Masyarakat Melek Metrologi. (KYD, TZ)



Penulis : Ichrom Muftezar, SSTP, M.Si
Praktisi Bidang Perdagangan dan Perindustrian 
Mahasiswa S-3 Pengembangan SDM UNAIR, Surabaya

Tulisan ini pernah dimuat pada Banjarmasin Post tanggal 23 April 2024, selengkapnya di sini.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan