Banjarmasin | Selasa, 2 April 2024.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melalui Bidang Perindustrian melaksanakan Koordinasi Industri Makanan dan Minuman yang berpotensi mengajukan permohonan sertifikasi halal pada beberapa toko Ritel yang ada di Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini sekaligus menghimbau kepada manajemen ritel untuk membantu menyampaikan ke pelaku usaha makanan dan minuman yang memasukkan / menitipkan produk produknya segera memproses kepemilikan sertifikat halal. Sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal maka setiap produk pangan wajib sudah memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Pelanggaran terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dikenakan sanksi adminstrasif berupa peringatan tertulis, denda adminstratif, pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran seperti yang tertera pada Pasal 149 PP No. 39 Tahun 2021. (KYD, BNG)