image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Penapakan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2024 dan Launching Aplikasi 'SITERA'

Banjarmasin | Rabu, 31 Januari 2024.




Sebagai pertanda dimulaianya Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP),   Bertempat di Aula Kayuh Baimbai Dinas Perdadangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melaksanakan  Penapakan Secara Simbolis Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2024 sekaligus Launching Aplikasi Pelayanan Tera/Tera Ulang secara Elektronik  “SITERA”.







Sekretaris Dinas, Bapak Ir. H. Norsyahdi, M.Kes menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin terus berupaya membumikan metrologi kepada masyarakat, terutama kepada pengguna alat-alat ukur, takar dan timbang, bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu tera/ tera ulang terhadap alat-alat tersebut sesuai amanat UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag No.67 tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No.2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal. 

Untuk mengoptimalkan pelayanan tera/tera ulang dalam kerangka perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan alat-alat Ukur, Takar, Timbang di Wilayah Kota Banjarmasin. Sesuai dengan arahan pimpinan, Dinas Perdagangan dan Perindustian terus melakukan berbagai upaya dan teroboan-terobosan, diantaranya inovasi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tempat Pakai dan Depan Toko (LANTERA PATOK), Metrologi go to Mesjid , Metrologi go to Mart, pembentukan Duta Metrologi dari ustadz usatadzah BKPRMI. Pada tahun 2024 akan dilaksanakan Metrologi go to School (edukasi dini tentang kemetrologian kepada pelajar-pelajar di sekolah) dan pelayanan tera/tera ulang elektronik melalui Aplikasi “SITERA” yang  di lauching pada hari ini. 

Berbagai upaya tersebut berbanding lurus dengan hasil yang diperoleh, hal ini dapat dilihat dari jumlah alat UTTP dan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, dimana pada tahun 2020 jumlah UTTP yang ditera/tera ulang sebanyak 25.082 unit meningkat menjadi 30.386 pada tahun 2021 (naik sebesar 21,15%), pada tahun 2022 meningkat menjadi 31.538 unit (naik sebesar 3,72%), pada tahun 2023 kembali meningkat menjadi 33.463 unit (naik sebesar 6,10%). Adapun retribusi sektor pelayanan tera/tera pada tahun 2020 sebesar Rp 338.759.725 menjadi Rp.435.999.535 pada tahun 2021 (naik sebesar 28,70 %), pada tahun 2022 menjadi Rp 504.871.300 (naik sebesar 15,80%), dan pada tahun 2023 naik kembali menjadi Rp 622.109.00 (naik sebesar 23,22%). Berbagai penghargaan di tingkat regional dan nasional telah diterima, yaitu Penghargaan Pasar Terib Ukur tahun 2014 (Pasar Teluk Dalam), Peringkat III Peduli Perlindungan Konsumen (tahun 2015), Pasar Terib Ukur tahun 2020 (Pasar Antasari), Unit Metrologi Legal yang Aktif dan Berkomitmen Tinggi Dalam Menjaga Ketertelusuran Standar (2021), Daerah Tertib Ukur (2021), Pasar Tertib Ukur tahun 2022 (Pasar Banjar Raya, Rawasari, Pekauman, Teluk Dalam, Kong, Amal Shaleh). 

Penapakan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2024 secara simbolis dilakukan  oleh Wali Kota Banjarmasin Bapak H.IBNU SINA, S.Pi, M.Si, bersama Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan Bapak AEN JUEINI, S.Si dan Sekretaris Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Bapak Ir.H.NORSYAHDI, M.Kes. dilanjutkan dengan Launching Aplikasi Pelayanan Tera/Tera Ulang Elektronik  “SITERA” dengan menayangkan video tentang tata cara penggunaan dan alur pelayanan pada aplikasi tersebut.





Dalam sambutannya, Bapak Wali Kota Banjarmasin, Bapak H. Ibnu Sina menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua yang berhadir pada hari ini, sebagai salah satu ikhtiar kita sebagai abdi negara yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan tera/tera ulang UTTP memiliki dampak yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan kita. Dalam konteks industri, pelayanan tera/tera ulang yang berkualitas akan memastikan keakuratan pengukuran dan meminimalkan kesalahan dalam produksi barang dan jasa. Ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. (KYD, MWD)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan