Senin, 01 Agustus 2022.
Pada hari Senin, 1 Agustus 2022, Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar melaksanakan kegiatan pembongkaran pada bangunan-bangunan pasar yang dibangun melebihi batas ketentuan. Kegiatan dilaksanakan di Pasar Cemara yang beralamatkan di Jl. Cemara Ujung Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin.
Mendengarkan arahan dari Kepala UPTD Pasar Sektor II |
Menurut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin, khususnya Bab VI Pasal 12 adalah Setiap orang dan/atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar dilarang tanpa izin Walikota : salah satunya yang tertera pada ayat (2) yakni dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usahanya
Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar sudah menegur pedagang secara lisan, lalu teguran/himbauan melalui Surat secara resmi, hingga diberi batas waktu. "Sudah kita lakukan teguran lisan hingga tertulis, namun tetap tidak ditindaklanjuti oleh yang pedagang bersangkutan. Sehingga kita lakukan tindakan pembongkaran" Jelas Kepala UPTD Pasar Sektor II, Bapak Rizky Haryaji, S.Kom.
Semoga dengan dilaksanakannya tertib penataan pasar ini dapat menjadikan Pasar-Pasar Tradisional di Banjarmasin lebih tertata dan nyaman, khususnya Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Mari sama-sama kita jaga Pasar Tradisional kita agar senantiasa bersih dan rapi demi kenyamanan kita bersama. (KYD)