image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

TERA ULANG SPBU NO 64.701.01 (PT.LANDANG PROVITAMAS) BANJARMASIN

TERA ULANG SPBU NO 64.701.01 (PT.LANDANG PROVITAMAS) BANJARMASIN Pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) merupakan alat ukur yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) untuk mengetahui jumlah volume cairan bahan bakar minyak yang dijual kepada konsumen. PU BBM termsuk ke dalam jenis Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan tera ulang (Permendag No 67 tahun 2018) dengan jangka waktu setiap 1 (satu) tahun sekali (Permendag No 68 tahun 2018).
Tera ulang SPBU
Sejak dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Ulang (SKKPTTU) Nomor : 94/PKTN/KKPTTU/09/2017 Bidang Kemetrologian dan Standarisasi Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin secara rutin melakukan kegiatan tera ulang PU BBM di seluruh SPBU Kota Banjarmasin sesuai jangka waktu dan masa berlakunya masing-masing. 
Memasukkan carian BBM kedalam Benjana Ukur Standar
Pengujian Menggunakan Bejana Ukur Standar
Salah satunya kegiatan tera ulang yang dilaksanakan di SPBU No.64.701.01 milik PT.Landang Provitamas Jl.Soetoyo S No.03 Banjarmasin dimana masa berlakunya berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. SPBU No 64.701.01 memiliki 4 (empat) buah PU BBM yang terdiri dari 8 (delapan) buah nozzle yang, sehingga harus ditera ulang kembali. Pengujian dilakukan pada tanggal 29 Juni 2021 oleh Fungsional Penera dengan metode volumetrik menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) kapasitas 20 liter dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) ±0,5 % (SK Dirjen PKTN No 121 tahun 2020). Berdasarkan hasil pengujian, PU BBM tersebut dinyakan sah, kemudian di bubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) sah tahun 2021, tanda sah jaminan dan inisial pegawai berhak. 
Dengan demikian PU BBM yang ada di SPBU No.64.701.01 bisa digunakan secara legal dalam transaksi penjualan BBM. Selain dibubuhkan CTT pada PU BBM tersebut juga dipasang stiker sebagai informasi kepada konsumen bahwa PU BBM tersebut sudah ditera ulang. Selanjutnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin mengeluarkan keterangan tertulis berupa Surat Keterangan hasil Pengujian (SKHP).(@hmad.M/Deddy.S)
Mencatat Hasil Akhir Pengujian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan