TERA ULANG
METER AIR RUMAH TANGGA
Pada Tahun 2018 Pemerintah Kota Banjarmasin telah melakukan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Banjarmasin dalam hal kegiatan tera dan tera ulang meter air rumah tangga yang tertuang dalam Kesepakatan bersama (MoU) Nomor : 03/PDAM/SEK-HUKUM/VIII/2018 dan Nomor : 100/02/KSB/BAGPEM/VIII/2018.
Dengan adanya kerjasama tersebut pada bulan September tahun 2019 Bidang Kemetrologian dan Standarisasi Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin memperoleh Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Ulang (SKKPTTU) Nomor : 109/PKTN.4/KKPTTU/9/2019 dari Direktorat Metrologi Bandung.
Berdasarkan SKKPTTU tersebut maka pelayanan tera dan tera ulang meter rumah tangga bisa di Wilayah Kota Banjarmsin secara rutin dapat dilakukan. Pengujian tera dan tera ulang dilakukan langsung di laboratorium pengujian meter air PDAM Bandarmasih Jl.Pramuka Banjarmasin. .
Setelah dilakukan pengujian, 2911 buah dalam kondisi baik dan kemudian di bubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) sah tahun 2021 dan tanda sah jaminan yang berarti bisa digunakan secara legal dalam transaksi pencatatan air. Sedangkan 251 buah kondisi rusak/macet/bocor, sehingga dinyatakan batal dan tidak bisa digunakan.(@hmad.M)