KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA BANJARMASIN
NOMOR : 15 TAHUN 2022
TENTANG
KODE
ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
DI
LINGKUNGAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
KEPALA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA BANJARMASIN
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi yang tertib dan teratur, selalu meningkatkan
profesional, menerapkan prinsif transparansi serta menjaga harkat dan martabat
pegawai, dipandang perlu membuat Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota
Banjarmasin.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 304)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 142);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 449);
8. Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara
Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pertauran Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016, tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin ( Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 40 );
10. Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022.
11. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 104
Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membuat Kode Etik di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
KEDUA
: Membentuk Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota
Banjarmasin.
KETIGA : Tata cara penanganan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Dinas Peerdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
KEEMPAT : Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perdangangan dan
Perindustrian Kota Banjarmasin berkewajiban dan bersungguh-sungguh mentaati
seluruh Kode Etik sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 17 Maret 2022
Kepala Dinas
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN DINAS
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
KODE
ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
DI
LINGKUNGAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA
BANJARMASIN
A. PENGERTIAN
1. Aparatur Sipil Negara Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang selanjutnya disebut ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dan Calon Aparatur Sipil Negara yang bekerja di
lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
2. Kode Etik Aparatur Sipil
Negara adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Aparatur Sipil Negara
dalam melaksanakan tugas kedinasan dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
3. Majelis Kehormatan Kode Etik Aparatur
Sipil Negara adalah lembaga non struktural pada Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin yang bertugas melakukan penegakan
pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aparatur
Sipil Negara.
4. Pelanggaran Kode Etik Aparatur
Sipil Negara adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Aparatur Sipil
Negara yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan Kode Etik Aparatur
Sipil Negara Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Banjarmasin.
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Banjarmasin adalah unsur pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Banjarmasin yang dipimpin oleh kepala dinas.
6. Pejabat yang berwenang adalah
pejabat pembina kepegawaian yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode
etik.
- TUJUAN KODE ETIK
1. Mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas kedinasan;
3. Menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif;
4. Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang profesional; dan
5. Meningkatkan citra dan kinerja
ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Banjarmasin..
C. PRINSIP DASAR KODE ETIK
1. Membentuk sikap dan perilaku ASN
Dinas perdagangan dan perindustrian yang dapat
menjadi teladan dan panutan bagi ASN di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Kota
Banjarmasin;
2. Menumbuhkan dan memiliki rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas kedinasan; dan
3. Menumbuhkan rasa kebersamaan
dan meningkatkan profesionalisme ASN Dinas Perdagangan
dan Perindustrian.
D.
ETIKA APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas
kedinasan baik di lingkungan kerjanya dan tugas diluar kantor baik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dan diluar instansi Pemerintah
Kota Banjarmasin harus berpedoman pada etika ASN Dinas Perdagangan
dan Perindustrian dan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan kode etik lainnya. Etika ASN Dinas Perdagangan
dan Perindusrian yaitu Etika Bekerja
di lingkungan kantor, Etika Bekerja
diluar kantor dan Etika terhadap diri sendiri.
1. Etika Bekerja di lingkungan
kantor, meliputi :
a. Menjaga nama baik unit kerja
khususnya dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada umumnya;
b. Saling hormat menghormati
sesama rekan kerjanya;
c. Saling mendukung pelaksanaan
tugas yang diberikan pimpinan;
d. Memberikan pelayanan yang
baik terhadap tamu dan menyelesaikna tugas sesuai ketentuan;
e. Menguasai dan memahami
peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
f. Dapat menjadi contoh tauladan baik di lingkungan kerja maupun diluar jam
kerja;
g. Setiap atasan harus bersikap
bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi
teladan keprofesionalannya;
h. Setiap Atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan
wewenang atau melanggar pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
i.
Meningkat profesionalisme guna menunjang pelaksanaan tugas ;
j.
Menolak setiap tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Etika Bekerja di luar kantor,
meliputi :
a. Melakukan kerja sama dan berkoordinasi
dengan baik antar satuan kerja dan
instansi terkait;
b. Tidak bekerja sama dan
berkompromi dengan hal-hal yang menyalahi aturan dan atau penyalahgunaan
wewenang;
c. Bertanggung jawab atas tugas
yang diberikan dan menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya;
d. Dapat menjadi teladan dan
menjaga nama baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Pemerintah Kota Banjarmasin; dan
e. Melaporkan tugas kedinasan
kepada pimpinan dengan sebenar-benanrnya dan penuh tanggung jawab.
3. Etika Terhadap Diri Sendiri, meliputi :
a. Jujur dan terbuka serta memberikan informasi yang benar;
b. Betindak dengan penuh
kesungguhan dan ketulusan;
c. Bersikap dan berperilaku
sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai, bawahan dan atasan;
d. Mejadi dan memberi contoh
teladan yang baik;
e. Menjaga tempat kerja dalam
keadaan bersih, aman dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi
lingkungan kerja;
f. Hemat energi dan air;
g. Tidak merokok di lingkungan
kantor, kecuali ditempat yang telah disediakan;
h. Tidak melakukan perbuatan
asusila atau tercela;
i. Tidak memasuki tempat-tempat
yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat pegawai;
j. Berpenampilan sederhana, rapi
dan sopan.
E. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
1. ASN Dinas
Perdagangan dan Perindustrian yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai
sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina
kepegawaian.
2. Sanksi moral berupa
rekomendasi tertulis dari Majelis Kode Etik yang menyatakan bentuk pelanggaran
yang di lakukan oleh ASN Dinas Perdagangan dan
Perindustrian disertai dengan usul
penjatuhan hukuman disiplin.
3. Sanksi moral dapat
disampaikan secara tertutup atau secara terbuka.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian
dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain di lingkungannya
sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon IV.
5. Selain diberikan sanksi moral, ASN Dinas Perdagangan
dan Perindustrian dapat dikenakan
Sanksi tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tindakan administratif
diberikan berdassarkan rekomendasi Majelis Kode Etik, berupa:
a. Sanksi Hukuman disiplin
tingkat ringan;
b. Sanksi Hukuman disiplin
tingkat sedang; dan
c. Sanksi Hukuman disiplin
tingkat berat.
F.
REHABILITASI
1. ASN Dinas
Perdagangan dan Perindustrian yang
dilaporkan melanggar kode etik dan setelah sidang Majelis Kode Etik diputuskan
tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat direhabilitasi nama baiknya.
2. Rehabilitasi ditetapkan
dengan Keputusan Majelis Kode Etik.
Kepala Dinas,
ICHROM MUFTEZAR, SSTP, M.Si
NIP. 19810331 199912 1 001
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG
KODE ETIK APARATUR
SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
MAJELIS KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA
BANJARMASIN
A. MAJELIS KODE ETIK
1. Untuk menegakkan Kode Etik ASN
Dinas Perdagangan dan Perindustrian dibentuk Keanggotaan Majelis Kode Etik dengan
Keputusan Kepala Dinas.
2. Pembentukan dan Keanggotaan
Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara, yaitu :
a. Ketua : Sekretaris Dinas (merangkap
anggota);
b. Sekretaris : Kepala Bidang Perindustrian; dan
c. Anggota : Para pejabat eselon III masing-masing
Bidang.
3. Jabatan dan pangkat Anggota
Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah
dari jabatan dan pangkat ASN Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Daerah yang
diperiksa.
B. TUGAS MAJELIS KODE ETIK
1. Menerima Setiap laporan dan/
atau pengaduan dari masyarakat atau dari ASN Dinas
Perdagangan dan Perindustrian mengenai sikap, perilaku, perbuatan diterima, selanjutnya ditampung dan dibahas
secara komprehensif oleh Majelis Kode Etik
2. Mengambil keputusan setelah
memeriksa ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang disangka melanggar kode etik setelah
mempertimbangkan keterangan yang bersangkuta, sanksi dan alat bukti lainnya
dalam sidang Majelis Kode Etik
3. Majelis Kode Etik dalam
mengambil keputusan bersifat bebas dan tidak dapat di pengaruhi oleh pihak
manapun.
4. Majelis Kode Etik melakukan
pertemuan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Kepala Dinas,
ICHROM
MUFTEZAR, SSTP, M.Si
NIP. 19810331 199912 1 001
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA
BANJARMASIN
NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG
KODE ETIK APARATUR
SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARMASIN
MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN
KODE ETIK
APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA BANJARMASIN
1. Setiap laporan dan atau
pengaduan terhadap ASN Dinas Perdagangan dan
Perindustrian yang diduga melanggar
kode etik, Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan paling lama (tujuh) hari
kerja setelah laporan diterima.
2. Pemeriksaan Majelis Kode Etik
terhadap ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik,
dilakukan secara tertutup.
3. Pemeriksaan Majelis Kode Etik
berjumlah ganjil, dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota Majelis Kode Etik.
4. Pemeriksaan dilakukan dalam
Sidang Majelis Kode Etik dengan mempertimbangkan keterangan dari ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang bersangkutan, sanksi, dan bukti lainnya
5. Dalam melakukan pemeriksaan
laporan dan/ atau pengaduan terhadap ASN Dinas
Perdagangan dan Perindstrian yang diduga melanggar kode etik:
a. Anggota Majelis Kode Etik
wajib memberikan tanggapan,pendapat, alasan, dan argumentasi dalam sidang
Majelis Kode Etik.
b. Sekretaris Majelis Kode Etik
mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi dan
Keputusan Majelis Kode Etik
6. Tanggapan, pendapat, alasan,
dan argumentasi bersifat rahasia
7. Majelis Kode Etik mengambi
keputusan setelah memeriksa dan mendengarkan pembelaan diri dari ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang disangka melanggar kode etik
8. Majelis Kode Etik mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
9. Dalam hal musyawarah mufakat
tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak
10. Keputusan Tim Kode Etik
bersifat final
11. Majelis Kode Etik wajib
menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada:
a. ASN Dinas
Perdagangan dan Perindustrian yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik;
b. Pejabat yang berwenang
sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/ atau sanksi lainnya kepada ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang
diduga melanggar Kode Etik
12. Jabatan dan pangkat Majelis
Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang diperiksa
13. Majelis Kode Etik berwenang
memberikan rekomendasi jenis sanksi yang akan diberikan terhadap ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang melakukan pelanggaran kode etik.
14. Keputusan Pemeriksaan sidang
Majelis Kode Etik wajib di tandatangani oleh anggota Majelis Kode Etik
15. Keputusan Majelis Kode Etik
diserahkan secara resmi kepada Kepala Dinas Perdagangan
dan Perindustrian..
1.
1.
Kepala Dinas
ICHROM MUFTEZAR, SSTP,
M.Si
NIP. 19810331 199912 1 001