image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Pasar Rakyat

Banjarmasin | Selasa, 20 Mei 2025. 




Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, melalui Bidang PSDP dan Pasar,  menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Pasar Rakyat, bertempat di Aula Kayuh Baimbai, Selasa 20 Mei 2025 lalu. 

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ir. H. Noorsyahdi dan selanjutnya dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Taufik Rifani. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pengelolaan sampah ini merupakan keterkaitan dengan program penentu Kota Banjarmasin yang masuk pada program prioritas Wali Kota Banjarmasin, terlebih lagi, sampah sangat mempengaruhi aktivitas perdagangan yang dikelola oleh Perumda Pasar Baiman Kota Banjarmasin.

Peserta pada sosialisasi merupakan pedagang dan paguyuban pedagang pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Perumda Pasar Baiman. Narasumber pada sosialisasi yaitu :
1. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarmasin
2. Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
3. Direktur Operasional dan Bisnis Perumda Pasar Baiman Kota Banjarmasin
4. Kepala Bidang PSDP dan Pasar selaku Moderator

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, sebagai narasumber pertama menyampaikan sebagai berikut :
- Timbulan Sampah Kota Banjarmasin dengan perhitungan jumlah penduduk dikali asumsi timbulan orang perhari yaitu 679.640 orang x 0,7 kg = 475.748 ton/hari;
- Pengelolaan Sampah adalah proses pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, dan pembuangan sampah secara efektif dan efisien;
- Prinsip pengelolaan sampah 3R = Reduce (mengurangi sampah) , Reuse (Menggunakan kembali sampah) dan Recyle (memanfaatkan kembali sampah)
- Peran masyarakat sangat penting dlm pengelolaan sampah, masyarakat bisa berkontribusi melalui pengurangan, pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah

Selanjutnya dari Narasumber kedua yaitu dari Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarmasin menjelaskan tentang pedagang wajib menjaga kebersihan di area usaha masing-masing dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan / Kebersihan dan Pertamanan mengatur larangan dan sanksi terkait pembuangan sampah sembarangan. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 37. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga kebersihan lingkungan di kota Banjarmasin

Paparan dilanjutkan oleh Direktur Operasional dan Bisnis Perumda Pasar Baiman, yang menyampaikan program kerja Perumda Pasar dalam pengelolaan sampah seperti membuat tempat terpilah di TPS pasar, pengawasan di TPS pasar (khususnya TPS Pasar Antasari), budidaya maggot, pengadaan mesin pembakar sampah dan lain sebagainya sebagai tindak lanjut dari Perumda Pasar Baiman. (KYD, LAP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan

image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil