Banjarmasin | Kamis, 26 Maret 2026.
![]() |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin turut menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Banjarmasin. Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait dalam rangka penyempurnaan substansi regulasi yang diinisiasi oleh DPRD Kota Banjarmasin.
Dalam pembahasan, disampaikan beberapa poin penting di antaranya usulan perubahan judul menjadi Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, penegasan bahwa pengaturan sanksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta rencana penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota. Dinas Perdagangan dan Perindustrian menegaskan perannya sebagai fasilitator dalam memberikan rekomendasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Melalui penyusunan Raperda ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), mencegah duplikasi produk, serta meningkatkan daya saing produk daerah. Ke depan, pendalaman materi akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM guna memastikan regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan implementatif. (KYD, LP)
