image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

FGD Koordinasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Untuk Banjarmasin Barasih Wan Nyaman

Banjarmasin | Rabu, 12 Juni 2024. 




Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar, Bapak H. Muhammad Ridho Satriya, ST menghadiri Acara Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin yang bertempat di Kindai Best World Hotel. 

Adapun peserta Focus Group Discussion (FGD) antara lain :

  1. SKPD lingkup Pemko Banjarmasin;
  2. Forum Anak Kota Banjarmasin; dan
  3. Aktivis Peduli Kesehatan.


Narasumber : 

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin;
  2. FK ULM Prodi Kesehatan Masyarakat; dan 
  3. Indonesia Tobacco Control Research Network (ITCRN).


Hal yang dapat disimpulkan dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kali ini antara lain :

  1. Acara Focus Group Discussion (FGD) dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin, Bapak H. Ibnu Sina, S.Pi, M.Si;
  2. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dukungan dan komitmen dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok untuk Banjarmasin Barasih Wan Nyaman;
  3. Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
  4. Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) memiliki peran penting dalam penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok serta melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dimaksud;
  5. Perlu adanya revisi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota untuk meningkatkan efektivitasnya;
  6. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini berlaku di semua kawasan publik dan fasilitas pemerintah di Kota Banjarmasin;
  7. Strategi promosi, sosialisasi dan edukasi lebih gencar dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
  8. Monitoring dan evaluasi rutin dilaksanakan untuk mengukur kemajuan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
  9. Kolaborasi dan kerjasama antar pihak terkait sangat dibutuhkan dalam mencapai tujuan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang lebih efektif; dan
  10. Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar mengusulkan kepada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk pendampingan Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar (KTR) di Pasar Pandu dalam rangka pemenuhan SNI Pasar Rakyat 8152:2021.

(KYD, RDH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan