image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Wakil Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Mesti Selektif Berikan Izin Retail Modern

RETAIL modern kini keberadaannya semakin berkembang, dan cenderung meningkat. Kondisi ini dinilai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia berpotensi menimbulkan persaingan yang kurang sehat antar retail modern.

Maraknya pertumbuhan retail modern juga berpotensi mematikan pasar-pasar tradisional, maupun warung-warung kecil yang dikelola masyarakat. Karenanya, KPPU meminta pemerintah daerah (Pemda) mencermati izin retail modern.

Ini dimaksudkan agar Pemda bisa meminimalisir persaingan usaha yang kurang sehat antara retail modern maupun dengan pasar tradisional dan warung-warung kecil milik masyarakat.

“Banyak pihak yang mengeluhkan keberadaan retail modern. Sebab di beberapa daerah seolah tidak terkendali. Bahkan ada beberapa retail modern yang letaknya sangat berdekatan. Ini tentu bisa memicu persaingan kurang sehat,” tutur Kurnia Sya'ranie, Wakil Ketua KPPU, Senin (2/5/2016).

Menurut Kurnia, untuk meminimalisir potensi persaingan usaha yang kurang sehat ini, tentunya memerlukan ketegasan Pemda masing-masing. Salah satunya dengan mencermati dan memperketat izin retail modern itu sendiri.

“Sebelum mengeluarkan izin, harus dianalisis dengan rinci. Kalau perlu tinjau langsung ke lokasi apakah memungkinkan untuk beroperasinya sebuah ritel modern. Pertegas juga pengurusan izin gangguannya, jangan sampai di kemudian hari justru jadi persoalan dengan pelaku usaha sejenis atau warga sekitarnya,” paparnya.

Kurnia mengaku prihatin dan heran dengan maraknya ritel modern, termasuk di Kalsel. Hampir di setiap sudut jalan ada retail modern. Bahkan di Banjarmasin ada yang bersebelahan dan berhadap-hadapan. “Mudah betul Pemda keluarkan izin,” tandasnya.

Pemerintah melalui KPPU sudah mengeluarkan aturan mengenai persaingan usaha, yakni Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Undang-Undang tersebut bisa dijadikan acuan bagi Pemda untuk membuat Perda persaingan usaha. Bahkan, Undang-Undang ini sudah kami sosialisasikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP2TPM), hingga ke Dinas Koperasi dan UMKM,” tutup Kurnia. (aim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan