image person
Wali Kota Banjarmasin
Profil
image person
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin
Profil

Sosialisasi Pergudangan di Kota Banjarmasin

Banjarmasin. Kamis, 8 Juni 2023. 

Pelaksanaan Sosialisasi Pergudangan di Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Schwaner Room Lantai I Hotel Palm Banjarmasin, dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin, Bapak Dr. H. Lukman Fadlun, MH.






Selain dihadiri oleh Pengelola/Pemilik Gudang ataupun yang mewakili, Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kecamatan se-Kota Banjarmasin, serta Lurah di Basirih, Basirih Selatan, Mantuil, Kelayan Selatan dan Kuin Cerucuk.

Kota Banjarmasin memiliki kebijakan yang bersifat kompleks untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat dan sanksi dalam pelanggarannya. Penegakan ketertiban ini juga perlu diterapkan pada kawasan pergudangan. Peraturan mengenai pergudangan ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pergudangan. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pergudangan telah mengatur mengenai Pendaftaran Gudang, Pencatatan Administrasi Gudang, Hak dan Kewajiban, serta Pembinaan dan Pengawasan Gudang, termasuk di dalamnya sanksi dan Peran Serta Masyarakat yang mana berperan serta dalam membantu pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan gudang. Selain itu, juga ada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin yang menetapkan wilayah pergudangan, yaitu Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041. Hal itu sebagai upaya memaksimalkan pelaksanaan penataan dan pengawasan pergudangan serta mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan