Banjarmasin. Kamis, 8 Juni 2023.
Pelaksanaan Sosialisasi Pergudangan di Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Schwaner Room Lantai I Hotel Palm Banjarmasin, dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin, Bapak Dr. H. Lukman Fadlun, MH.
Selain dihadiri oleh Pengelola/Pemilik Gudang ataupun yang mewakili, Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kecamatan se-Kota Banjarmasin, serta Lurah di Basirih, Basirih Selatan, Mantuil, Kelayan Selatan dan Kuin Cerucuk.
Kota Banjarmasin memiliki kebijakan yang bersifat
kompleks untuk menegakkan
ketertiban dalam masyarakat dan sanksi dalam pelanggarannya. Penegakan
ketertiban ini juga perlu diterapkan pada kawasan pergudangan. Peraturan
mengenai pergudangan ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pergudangan. Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pergudangan telah mengatur mengenai Pendaftaran Gudang,
Pencatatan Administrasi Gudang, Hak dan Kewajiban, serta Pembinaan dan
Pengawasan Gudang,
termasuk di dalamnya sanksi dan Peran Serta Masyarakat yang mana berperan serta dalam
membantu pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan gudang. Selain itu,
juga ada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin yang menetapkan wilayah pergudangan,
yaitu Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041. Hal itu sebagai upaya memaksimalkan
pelaksanaan penataan dan pengawasan pergudangan serta mendorong kelancaran
distribusi barang yang diperdagangkan.